Arsip Berita
Perkara Cerai Talak Berhasil Dimediasi
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Suhirman, S.H., C.PM. berhasil sebagian memediasi Perkara Cerai Talak dengan nomor perkara: 1256/Pdt.G/2023/PA.Sel pada Rabu, 15 November 2023. Perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan atas sebagian objek atau tuntutan hukum terkait dengan pemberian nafkah anak oleh pihak Pemohon dan terkait pengasuhan (hadlonah) yang disepakati bersama berada dalam asuhan Termohon dengan ketentuan pemberian waktu/akses seluas-luasnya kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak sesuai keperluan yang didasarkan atas kepentingan dan kenyamanan anak. (yr)