KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADILAN

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN

BAB I

PENGERTIAN DAN ISTILAH

Pasal 1

 

Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama meliputi Layanan Pembebasan  Biaya PerkaraSidandi Luar GedunPengadilan dan Pobakum Pengadila
  2. Pengadilan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah
  3. Pengadilan Tinggi Agama yang selanjutnya disingkat PTA adalah Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh
  4. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Agama sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  5. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetapberkalatau sewaktu-waktu leh Pengadilan di suatu tempayang ada di dalam   wilayah hukumnya tetapi di luatempat kedudukagedunPengadiladalam bentuk Sidandi luar gedung pengadilanatau SidandiTempat Sidang Teta
  6. PosbakuPengadilan adalah layanan yang dibentuk oledaadpadsetiap Pengadilan tingkat pertamuntuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, daadvishukum, sertpembuatan dokumen hukum yandibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Petugas PosbakuPengadilan adalah Pemberlayanadi PosbakuPengadilan yanmerupakan AdvokatSarjana HukumdaSarjana Syari'ayang berasadari Lembaga Pemberi LayanaPosbakum Pengadilayang bekerjasamdengan Pengadiladan bertugas sesuadengan kesepakatan jalayanan Posbakum Pengadiladidalaperjanjian kerjasamtersebut;
  8. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembagmasyarakasipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerjaadvokasi hukum pada organisasprofesi advat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukudiperguruan tinggi;

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengadilan Agama/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.

Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disebut BP adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.