Pengumuman
- Alur Elektronik Akta Cerai | (10/07)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara | (04/02)
- Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara | (17/12)
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Posbakum Tahun 2024 | (03/01)
- Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan Agama Selong Tahun 2024 | (13/12)
- Penerimaan Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Selong Tahun 2023 | (13/09)
KUALIFIKASI DAN UJI KOMPETENSI CALON PENYEDIA POSBAKUM PA SELONG TAHUN ANGGARAN 2023
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB telah dilaksanakan Uji Kompetensi Pengadaan Penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Selong Tahun Anggaran 2023.
Sebelum pelaksaan uji kompetensi, dilakukan seleksi administrasi terlebih dahulu terhadap 3 (tiga) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendaftar dan mengajukan diri, yaitu:
- LKBH FI_IAI Hamzanwadi
- LBH Pilar Keadilan Selaparang
- LBH Advokasi Peduli Bangsa
Setelah berkas dan persyaratan administrasi dari ketiga LBH tersebut diseleksi, LBH Pilar Keadilan Selaparang memenuhi persyaratan dan mengikuti Uji Kompetensi Calon Penyedia Layanan Posbakum (Kamis, 05/01/2023).
Materi ujian yang di berikan dalam seleksi tersebut adalah menyangkut hukum materiil dan formil serta komitmen tentang bantuan hukum yang berkaitan dengan Pengadilan Agama. Tim seleksi dan penguji terdiri dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (Abdul Halim, S.T.), Ketua PA Selong (Muhammad Nasir, S.Ag., M.H.), Wakil Ketua (Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag.), Hakim (Fatkun Qorib, S.Sy.) dan Sekretaris PA Selong (Agus Hadi Suryono, S.H.) selaku PPK.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sendiri merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-Badan Peradilan yang ada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan dan Posbakum di lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. (yr)
- Format Gugatan
- Gallery Photo
- Petugas PTSP
- Galery Video
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
2.
|
Format Cerai Talak Ada Buku Nikah | |
3. | Format Cerai Talak Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
Format Cerai Gugat Ada Buku Nikah | ||
5. | Format Cerai Gugat Tanpa Buku Nikah | Klik Disini |
6.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah | Klik Disini |
7.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak | Klik Disini |
9.
|
Format Cerai Talak Hadhanah | Klik Disini |
10.
|
Contoh Permohonan Itsbat Nikah Voluntair | Klik Disini |
11.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) | Klik Disini |
12.
|
Format Cerai Talak Ghaib | Klik Disini |
13.
|
Contoh Format Wali Adhal | Klik Disini |
14.
|
Format Cerai Gugat Ghaib | Klik Disini |
15.
|
Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
16.
|
Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih | Klik Disini |
17.
|
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak | Klik Disini |
18.
|
Contoh format permohonan Waris | Klik Disini |
19.
|
Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | Klik Disini |
20.
|
Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih | Klik Disini |
21.
|
Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
22.
|
Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih | Klik Disini |
23.
|
Format gugatan ta'lik talak | Klik Disini |
PETUGAS PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SELONG
NO |
PHOTO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
JABATAN DALAM TIM |
1 |
|
Khoridatus Saniyyah, A.Md., A.B. |
ASN |
Petugas PTSP (Meja 1) |
2 |
|
Zahrul Aini, S.H.I. |
PPNPN |
Petugas PTSP (Pembantu Kasir) |
3 |
|
Gita Utami, S.H. |
ASN |
Kasir dan Petugas PTSP (Meja 3) |
4 |
|
Herdyanto Yusuf Pradana, A.Md. |
ASN |
Petugas PTSP (E-Court) |
5 |
|
Abd. Rasyid, S.Sos.I |
PPNPN |
Petugas PTSP (Gugatan Mandiri dan Antrian PTSP) |
SURAT KEPUTUSAN TIM PENGELOLA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) |
|