Arsip Berita

Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Selong di Desa Moyot

1 Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Selong di Desa Moyot 

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau dikenal dengan sidang keliling. Desa Moyot, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur kali ini menjadi lokasi pelaksanaan sidang (Jumat/15/07/2022) dan memeriksa 41 perkara yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara sirri atau di bawah tangan dengan 40 perkara dikabulkan dan 1 perkara batal dikarenakan ketidakhadiran pasutri yang akan melaksananakn sidang isbat nikah.

2 Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Selong di Desa Moyot

“Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan bentuk pemberian hak bagi setiap Warga Negara agar pernikahannya disahkan sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun nanti, hasil keputusan sidang dapat dijadikan acuan untuk membuat buku nikah. Buku nikah inilah yang nantinya sangat urgen fungsinya untuk kepentingan administrasi dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, bapak dan ibu yang hari ini mengikuti sidang isbat nikah diharapkan menjadi agen sosialisasi kepada keluarga, sanak saudara dan masyarakat yang lainnya agar dikemudian hari jika ada yang akan melaksanakan pernikahan maka harus secara resmi di KUA sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.” Papar Ketua PA Selong Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I.

Selanjutnya, Kepala Desa Moyot mengucapkan terima kasih kepada PA Selong karena sudah berkenan melaksanakan Sidang isbat nikah. Beliau juga berharap semoga kedepannya PA Selong semakin maju dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya Masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. (yara)