807 EKSEKUSI BERHASIL TIM EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA SELONG BERHASIL MENGEKSEKUSI 5 OBJEK SENGKETA

Arsip Berita

Eksekusi Berhasil: Tim Eksekusi Pengadilan Agama Selong Berhasil Mengeksekusi 5 Objek Sengketa

 

WhatsApp Image 2023 11 28 at 08.41.32 1

 

WhatsApp Image 2023 11 23 at 14.23.47

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB berhasil mengeksekusi 5 objek sengketa dalam perkara waris di Kelurahan Pancor Kecamatan Selong dan Desa Dames Damai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. Eksekusi diajukan oleh ahli waris atau anak dari pewaris.

Eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Suaidi, S.Ag., sebagai ketua tim eksekusi. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Marzuki, S.H didampingi Syafi’i, S.H.I sebagai anggota.

“Eksekusi dilakukan selama 2 (dua) hari. Hari pertama (Kamis, 23/11/2023) Tim Eksekusi berhasil mengeksekusi 3 objek berupa pekarangan dan sawah yang terletak di Kelurahan Pancor dan hari kedua (Jumat, 24/11/2023) berhasil mengeksekusi 2 objek sengketa berupa kebun yang terletak di Desa Dames Damai”. kata Marzuki kepada Tim PA Selong News.

Keseluruhan Objek yang dieksekusi, sambung Marzuki, memiliki luas ± 5 hektar atau 500 are. Pelaksanaan Eksekusi dengan nomor register perkara: 31/Pdt.G/2022/PA.Sel tersebut berhasil dieksekusi secara damai. (yr)