765 PA SELONG MELAKSANAKAN PERMOHONAN BANTUAN PEMERIKSAAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE

Arsip Berita

PA Selong Melaksanakan Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference

 WhatsApp Image 2023 03 07 at 10.55.18

Berdasarkan surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference dari Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas IB yang diterima Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB melalui Email (27/02/2023), maka pada hari Senin 06 Maret 2023 Pukul 09.00 WITA bertempat di ruang Media Center PA Selong dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang didampingi oleh Irwan Rosyadi, S.H.I. selaku Panitera Muda Hukum PA Selong dalam Perkara Permohonan Itsbat Nikah yang terdaftar di kepaniteraan PA Tanjung Selor Kelas IB dengan Nomor: 31/Pdt.P/2023/PA.Tse.

                 WhatsApp Image 2023 03 07 at 10.54.43 

Adapun saksi yang dihadirkan untuk diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu Nurhan Bin Mun yang merupakan kakak kandung Pemohon 1 dan Rohaniyah yang merupakan ibu kandung dari Pemohon 2 yang keduanya berdomilisi di wilayah yurisdiksi PA Selong.

Saksi merupakan salah satu alat bukti yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka Hakim dan hadir secara langsung dalam persidangan. Namun, dalam perkembangannya, sering ditemui berbagai kesulitan untuk menghadirkan saksi di persidangan, salah satunya yaitu karena faktor jarak (apabila saksi berada di tempat yang jauh dan tidak memungkinkan utnuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan). Kendala ini kemudian dapat dipecahkan dengan cara menggunakan teleconference atau secara elektronik.

Adapun Persidangan dan pemeriksaan saksi secara elektronik telah diatur dalam Pasal 24 Perma 1/2019 yang berbunyi: “Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan. Persidangan secara elektronik sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan infrasruktur pada pengadilan. Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penggugat”.