ok
ok
PERKARA CERAI TALAK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
Proses Penyelesaian Perkara
PERKARA CERAI GUGAT
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:
Proses Penyelesaian Perkara
PERKARA GUGATAN LAINNYA
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
Peran Kuasa Hukum
Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
No
|
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|---|
1.
|
Format Cerai Gugat | |
2.
|
Format Cerai Talak | |
3
|
Format Dispensasi Nikah Anak Laki-laki | |
4.
|
Format Dispensasi Nikah Anak Perempuan | |
5.
|
Format Isbat Nikah Volunteer | |
6.
|
Format Permohonan Waris | |
7.
|
Format Cerai Gugat Ghoib | |
8.
|
Format Cerai Gugat Hadhanah Nafkah | |
9.
|
Format Cerai Gugat Prodeo | |
10.
|
Format Cerai Talak Ghoib | |
11.
|
FormatCerai Talak Hadhanah | |
12.
|
Format Cerai Talak Murtad Ghoib | |
13.
|
Format Cerai Talak Murtad | |
14.
|
Format Cerai Talak Prodeo | |
15.
|
Format Perwalian | |
16.
|
Format Istbat Nikah Berlawanan | |
17.
|
Format Pengangkatan Anak | |
18.
|
Format Permohonan Asal Usul Anak | |
19.
|
Format Permohonan Perubahan Biodata Nikah | |
20.
|
Format Permohonan Wali Adhal | |
21.
|
Format Permohonan Wali Pengampu11 |
ok
This article deliberately archived as an example.
As with previous releases, Joomla!
...Pengadilan Agama Selong
Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 200 Selong - Lombok Timur
Telp: (0376) 21184
Fax: (0376) 22612
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.