Tata cara pengambilan EAC (Elektronik Akta Cerai) adalah mendaftar akun di situs https://eac.mahkamahagung.go.id/&ved=2ahUKEwjwyJrx-feQAxUGTmwGHeufOfMQy_kOegQIARAB&opi=89978449" data-processed="true" style="text-decoration:1px rgb(26, 13, 171);-webkit-tap-highlight-color:rgba(0, 0, 0, 0.1);outline:0px">EAC Mahkamah Agung, login, periksa produk, lalu lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk mengunduh dokumen secara elektronik. Setelah pembayaran berhasil, akta cerai atau produk pengadilan lainnya dapat diunduh langsung melalui tautan yang tersedia.
1. Pendaftaran akun
- Kunjungi situs EAC Mahkamah Agung dan pilih "Pendaftaran Akun".
- Pilih peran Anda (pihak atau kuasa hukum) dan isi data diri yang diperlukan seperti nama, nomor WhatsApp, dan email.
- Klik "Daftar" dan periksa email Anda untuk tautan aktivasi akun.
- Klik tautan di email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
2. Login dan periksa produk
- Kembali ke situs EAC Mahkamah Agung dan pilih "Login".
- Masukkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah Anda buat.
- Setelah berhasil masuk, klik "Periksa Produk".
- Jika ada notifikasi seperti "Keputusan belum tersedia", artinya perkara tersebut belum siap untuk diakses secara elektronik. Tunggu hingga produk tersedia.
- Jika ada tulisan "Terdapat Nafkah Terhutang", Anda harus menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu sebelum melanjutkan.
3. Pembayaran
- Jika produk sudah tersedia, klik tombol untuk menghasilkan virtual account
- Lakukan pembayaran sesuai dengan VA yang diberikan, misalnya melalui bank BRI.
4. Pengambilan produk
- Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan tautan untuk mengunduh dokumen.
- Klik tautan tersebut untuk mengunduh Akta Cerai elektronik atau produk pengadilan yang Anda inginkan.
Pastikan Anda mengunduh dokumen karena tautan unduh hanya akan muncul satu kali setelah pembayaran.
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.
Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Pengambilan Produk Pengadilan:1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.3.
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
1. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
4. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)
4.Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Persyartan Pengambilan Duplikat Akta Cerai
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.