Arsip Berita
PA Selong Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Pringgasela atas Permohonan Bantuan dari PA Praya
Selong, [5 Desember 2024] – Pengadilan Agama Selong melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 5 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Praya terkait suatu perkara yang sedang berjalan.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mohammad Irsyad Abdul Anam, Sy, yang didampingi oleh Panitera Muda Hukum Irwan Rosyadi, S.H.I. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang relevan dalam kasus yang sedang diperiksa oleh PA Praya dan membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.
"Sebagai bagian dari proses persidangan, pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu upaya untuk menggali informasi yang lebih akurat guna memperkuat bukti-bukti yang ada dalam perkara yang ditangani. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu proses persidangan di PA Praya," ungkap Hakim Mohammad Irsyad Abdul Anam saat ditemui di lokasi.
Pemeriksaan setempat dihadiri oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak terkait yang memiliki informasi penting mengenai situasi di lapangan. Selain itu, masyarakat setempat juga turut memberikan perhatian terhadap kegiatan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam penyelesaian perkara yang dimaksud.
Dengan adanya bantuan dan kerja sama antara PA Selong dan PA Praya, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kegiatan seperti ini juga merupakan bentuk komitmen dari lembaga peradilan agama untuk memastikan setiap perkara dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan setempat tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.