Arsip Berita
Penundaan Sidang di Pengadilan Agama Selong pada 27 November 2024 Akibat Kepres 33 Tahun 2024 Terkait Pemilu
Selong, [26 November 2024] – Besok, Pengadilan Agama Selong terpaksa menunda seluruh sidang yang semula dijadwalkan pada 27 November 2024. Penundaan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebijakan Keputusan Presiden (Kepres) No. 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota serentak di seluruh Indonesia.
Sidang yang ditunda melibatkan berbagai pihak, mulai dari penggugat, tergugat, hingga kuasa hukum. Semua pihak yang sudah mempersiapkan diri untuk sidang pada hari ini harus menunggu pemberitahuan penjadwalan ulang dari pengadilan.
Sesuai dengan instruksi dalam Kepres 33 Tahun 2024, seluruh kegiatan pemerintahan, termasuk sidang pengadilan, diberhentikan sementara pada hari pemungutan suara. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan hak pilih mereka tanpa gangguan.
Keputusan penundaan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang ingin memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. Pemerintah melalui Kepres 33 Tahun 2024 menyatakan bahwa 27 November 2024 adalah hari libur nasional, memberikan waktu bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban mereka dalam pemungutan suara.
Sidang yang ditunda pada hari ini akan dijadwalkan ulang setelah hari libur pemilu berakhir. Pihak pengadilan akan segera menghubungi semua pihak yang terlibat untuk memberi informasi mengenai jadwal sidang yang baru.
Penundaan sidang ini berlaku di Pengadilan Agama Selong, yang berlokasi di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pengadilan Agama Selong adalah salah satu lembaga yang turut menyesuaikan operasionalnya dengan keputusan pemerintah ini.
Setelah hari libur pemilu selesai, Pengadilan Agama Selong akan segera mengatur ulang jadwal sidang dan memberi informasi lebih lanjut kepada para pihak terkait. Suaidi, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama Selong, menegaskan, "Kami harap semua pihak dapat memahami keputusan ini. Kami akan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan sidang-sidang yang tertunda akan dijadwalkan kembali secepat mungkin."
Dengan adanya penundaan ini, Pengadilan Agama Selong berharap agar masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam proses hukum, dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik. Setelah Pemilu selesai, diharapkan proses hukum dapat kembali berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.