Pelaksanaan Eksekusi di Kecamatan Terara
Terara, (10/09/2024) – Pengadilan Agama Selong telah melaksanakan eksekusi damai pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2024/PA.Sel, yang berlangsung di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Jurusita Pengadilan Agama Selong dan dilakukan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dengan pendekatan damai yang melibatkan pihak pemohon dan termohon. Dengan adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak serta tim dari Pengadilan Agama Selong, eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa hambatan berarti.
Proses eksekusi damai ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Selong untuk menegakkan keadilan dengan cara yang adil dan harmonis, mengutamakan perdamaian antara para pihak yang berperkara.
Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Agama Selong, Bapak Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerjasama semua pihak dalam proses eksekusi ini. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan hukum yang berkeadilan harus selalu mengedepankan musyawarah dan dialog agar solusi yang dihasilkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.