Arsip Berita

Penandatanganan Keputusan Bersama PA Selong dan PN Selong terkait Panjar Biaya Perkara

20240903 MoU1

Selong, (03/09/2024) – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan, Pengadilan Agama Selong dan Pengadilan Negeri Selong telah menandatangani keputusan bersama terkait panjar biaya perkara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Selong, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Selong pada hari ini.

Keputusan bersama ini bertujuan untuk menyelaraskan besaran panjar biaya perkara yang berlaku di kedua institusi peradilan tersebut, sehingga dapat memudahkan masyarakat yang sedang berperkara, baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan dalam biaya yang harus dibayar oleh para pihak dalam proses peradilan.

Dalam sambutannya, Bapak Muhamad Nasir, S.Ag., M.H menyatakan bahwa kesepakatan ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. "Dengan adanya keputusan bersama ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih adil dan transparan kepada masyarakat, serta mencegah adanya kebingungan terkait biaya perkara," ujarnya.

Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum, juga menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, kerja sama antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Selong ini merupakan bentuk sinergi yang baik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. "Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan lancar dan efisien," tegasnya.

20240903 MoU2