Pemeriksaan Setempat (Decente) atas Perkara Pembatalan Hibah di Kecamatan Suralaga
Suralaga (29 Juli 2024), Bertempat di Desa Bintang Rinjani, Kecamatan Suralaga, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Decente) terkait perkara pembatalan hibah Nomor 290/Pdt.G/2024/PA.Sel. Proses pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ibu Yanti Andri, S.H.I.
Pemeriksaan ini berfokus pada verifikasi objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa hibah. Ketua Majelis, Ibu Yanti Andri, S.H.I., memimpin proses ini dengan cermat untuk memastikan bahwa semua data dan bukti terkait tanah yang dihibahkan diperiksa secara teliti.
Perkara ini diajukan dengan dasar bahwa hibah tanah yang diberikan dianggap tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembatalan hibah ini memerlukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi dan status tanah yang dihibahkan serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.