Arsip Berita

Lagi- lagi Tim Eksekusi Pengadilan Agama Selong Berhasil Mengeksekusi Tanah Waris

WhatsApp Image 2023 11 28 at 14.44.04

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Tim Eksekusi Pengadilan Agama Selong dengan eksekutornya bapak Marzuki, S.H. berhasil mengeksekusi 3 objek tanah sengketa dalam perkara waris. Objek sengketa pertama berupa tanah pekarangan seluas 4 are yang terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Terara. Objek sengketa kedua berupa kebun seluas 29 are terletak di Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading dan objek ketiga berupa sawah seluas 65 are terletak di Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan selama dua hari. Dimulai pada Kamis 28 November 2023 dan berakhir pada Selasa 29 November 2023. Diketuai oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Selong Bapak Suaidi, S. Ag. dan disaksikan oleh Jurusita bapak Syafi’i, S.H.I berjalan dengan aman dan damai.

Eksekusi ini merupakan mahkota setiap putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, karena apalah arti sebuah putusan jika tidak bisa dieksekusi, karena ia adalah ujung akhir dari sebuah perjalanan berperkara di Pengadilan. (yr)