Arsip Berita

Izin Poligami dari Pengadilan Agama Bisa Lindungi Anak dan Istri


Suasana sidang permohonan izin poligami (21/1/2019)

Lombok Timur │lombokpost.net

MM, 36 tahun, warga Sakra barat tersenyum. Hal itu setelah Pengadilan Agama (PA) Selong memutuskan untuk mengabulkan izin poligaminya di ruang sidang PA Selong, kemarin (21/1).

Ketua majelis hakim Moh Muhibuddin menerangkan MM mengajukan permohonan izin poligami dalam perkara nomor 1280/Pdt.G/2018/PA.Sel. “Alasannya karena ingin mengikuti sunah Rasul dengan menyejahterakan istri kedua yang saat ini berstatus janda,” terang Muhibuddin.

Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim menilai alasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi maksud Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Begitu juga dengan Pasal 41 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo, dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam.

Namun karena termohon merelakan pemohon menikah lagi, maka majelis mengesampingkan muatan pasal tersebut dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Sebagaimana maksud Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” terangnya dalam pembacaan pertimbangan.

Dengan alasan tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Dodi Yudistira dan Hamzanwadi, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon. Pemohon pun mendapatkan izin untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan berinisial LIP.

Sebelumnya MM mengaku memiliki penghasilan rata-rata Rp 5 juta per bulan. Dalam persidangan tersebut, ia pun menyatakan kesanggupan untuk menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya. Ia juga menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil kepada kedua istri dan anak-anaknya.

Sementara HAS, 34 tahun, istri pertama MM juga memberi pernyataan kesanggupan dimadu. Begitu juga dengan LIP, 34 tahun, memberikan pernyataan kesiapannya menjadi istri kedua. Selain itu, majelis hakim juga mendegar mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan MM.

“Oleh karena permohonan poligami telah dikabulkan, maka untuk menjaga hak-hak istri pertama, kami menetapkan harta-harta yang diperoleh oleh MM dan HAS selama perkawinan merupakan harta bersama milik keduanya,” terang Muhibudin.

Panitera Pengganti yang bersidang Kasim mengatakan, apresiasinya atas langkah MM yang mengajukan permohonan izin poligami ke PA Selong. Menurutnya, hal tersebut  menunjukkan iktikad yang baik.

Kata Kasim, banyak laki-laki yang menikah dua kali, namun selama ini dilakukan secara diam-diam atau siri. Tanpa izin pengadilan agama. Menurutnya, laki-laki jika ingin menikah lagi seharusnya menempuh prosedur hukum, yakni dengan mengajukan izin ke pengadilan agama. “Tujuannya untuk melindungi istri pertama dan istri kedua serta anak-anak yang dilahirkan,” kata Kasim.