Arsip Berita
PA.Selong |07/09/2017| Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Demikianlah kiranya untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di daerah yang wilayahnya jauh dari Pengadilan Agama Selong, maka peluang sidang di luar gedung pengadilan adalah sebagai jawaban atau solusi yang diberikan oleh pengadilan seperti halnya Pengadilan Agama Selong yang pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2017 telah mengadakan sidang keliling bertempat di ruang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keruak, kabupaten Lombok Timur.
Adapun perkara yang disidangkan adalah perkara Isbat Nikah yang berjumlah 42 perkara dengan susunan Majelis yang bersidang adalah Hakim Ketua/Ketua Majelis Dodi Yudistira, S.Ag.,M.H., dan Hakim-Hakim Anggota, Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H, S.H.I., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Hj. Patahiyah, SH., H. Awaluddin, S.Sy dan Drs. Tamrin yang pada pagi itu berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Selong pukul 08.00 WITA dan tiba di Kantor (KUA) Kecamatan keruak sekitar pukul 08.45 WITA karena jarak tempuh kurang lebih 27 Km dari pusat kota, untuk itu Pengadilan Agama Selong berinisiatif mengadadakan sidang keliling di kantor KUA Kecamatan Keruak, karena jarak tempuh rumah para Pemohon dengan kantor KUA sekitar + 8 Km disebabkan para pihak kebanyakan yang tinggal di pelosok desa sehingga ini merupakan alternative terdekat.
Persidangan dimulai tepat jam 09.30 WITA karena sebelumnya rombongan Sidang keliling mempersiapkan tempat pelaksanaan sidang keliling seperti memasang spanduk, bendera merah putih dan bendera Mahkamah Agung RI, palu sidang dan lain-lain sementara menunggu kesiapan para pihak menghadirkan saksi-saksi.
Sidang berakhir pukul 12.10 WITA dengan istirahat sejenak di ruang loby KUA Kecamatan Keruak dengan ditemani oleh Kepala KUA Kecamatan Keruak dan setelah berbincang-bincang sejenak dengan diakhiri foto bersama kemudian rombongan sidang keliling mohon diri bertolak kembali pulang ke Kantor Pengadilan Agama Selong setelah selesai pembuatan penetapan Isbat Nikah meskipun pada kali ini bukan merupakan sidang isbat nikah Terpadu. (IZ).