Baru 2 Tahun di PA Selong, Seorang Hakim Sudah Laksanakan Pemeriksaan Setempat Sebanyak 26 Kali
Majelis Hakim PA Selong sesaat setelah tiba di lokasi obyek sengketa, Jumat (1/3/2019)
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Selong sudah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) sebanyak 26 kali, padahal hakim tersebut baru bertugas di Lombok Timur selama 2 (dua) tahun. Hakim yang dimaksud adalah Dodi Yudistira, S.Ag., MH.
“Banyaknya pemeriksaan setempat di PA Selong disebabkan banyaknya perkara kebendaan. Hampir setiap hari Jumat selalu ada pemeriksaan setempat, bahkan terkadang lebih dari satu majelis melaksanakan pemeriksaan setempat di hari yang sama,” ujar Dodi sepulang dari pemeriksaan setempat di Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat, kepada Tim PA Selong News, Jumat (1/3/2019).
Ditambahkannya, pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap perkara-perkara, antara lain gugatan kewarisan, gugatan harta bersama, gugatan pembatalan wakaf, gugatan pembatalan hibah dan permohonan izin poligami.
Dodi Yudistira, S.Ag., MH. di antara tanaman jagung
“Tujuan pemeriksaan setempat adalah supaya majelis hakim mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai letak, luas dan batas obyek sengketa. Walaupun perkara itu berakhir dengan perdamaian, tetap harus dilaksanakan pemeriksaan setempat. Karena jangan sampai begitu dieksekusi, ternyata obyek sengketa itu tidak ada, atau tidak sesuai yang tertera dalam surat gugatan, atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain,” terangnya.
Lebih lanjut, Hakim asal Ciamis Jawa Barat yang dilantik di PA Selong pada 31 Januari 2017 itu memaparkan jumlah perkara yang diterima PA Selong berdasarkan laporan tahunan 2018.
“Seluruh perkara yang diterima PA Selong tahun 2018 mencapai 2008 perkara. Dari jumlah itu, gugatan kewarisan sebanyak 70 perkara, gugatan harta bersama 26 perkara, gugatan hibah 5 perkara dan permohonan izin poligami 2 perkara. Dari angka ini tergambar jumlah pemeriksaan setempat yang telah dan akan dilaksanakan,” terang Dodi yang pernah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
Majelis Hakim sedang memeriksa obyek sengketa
Pemeriksaan setempat kali ini, sambungnya, memeriksa obyek sengketa kewarisan dalam perkara Nomor 532/Pdt.G/2018/PA.Sel., berupa tanah sawah seluas ± 61,10 are (6.110 meter persegi) dan tanah pekarangan seluas ± 18,17 are (1.817 meter persegi). Perkara tersebut diajukan oleh para penggugat berjumah 8 orang melawan para tergugat berjumlah 10 orang dan para turut tergugat berjumlah 14 orang. (ahru)