Ketua PTA NTB Uraikan Relevansi Pertandingan Tenis dan Penyelenggaraan Peradilan
Ketua PTA NTB menyampaikan amanat pada upacara pembukaan latih tanding tenis di GOR Selaparang Selong, Sabtu (27/4/2019)
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Nusa Tenggara Barat(NTB), Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, SH., M.Hum. menyampaikan pembinaan saat bertindak sebagai pembina upacara pembukaan latih tanding tenis warga peradilan agama se-Pulau Lombok, Sabtu (27/4/2019). Bertempat di GOR Selaparang Selong, Ketua PTA NTB pada kesempatan itu menguraikan relevansi pertandingan tenis dan penyelenggaraan peradilan.
“Jangan dikira, pertandingan tenis dan penyelenggaraan peradilan tidak ada relevansinya. Pertandingan tenis ini akan menunjukkan apakah kita sebagai penyelenggara peradilan yang baik atau tidak,” kata Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Dijelaskannya, bahwa peradilan harus diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya. Saksama itu terkait dengan ketelitian dan kecermatan. Contoh perbuatan saksama adalah, dalam menyusun putusan identitas para pihak ditulis secara benar, pertimbangan hukum disusun secara baik dengan menjawab seluruh apa yang diminta. Intinya, apa yang mesti diputus harus diputus dengan baik.
“Adapun arti sewajarnya, bahwa penyelenggaraan peradilan harus berjalan apa adanya. Tidak ada rekayasa, tidak dibuat-buat. Apalagi kalau dibuat-buatnya karena ada motivasi tertentu atau sebagai balasan tertentu kepada sesuatu yang pernah kita terima,” urainya.
Pertandingan tenis, sambungnya, juga harus diselenggarakan secara saksama dan sewajarnya. Akurasi atau ketepatan atau ketelitian dalam pertandingan adalah makna dari saksama. Dan sewajarnya dalam pertandingan berarti jujur dan obyektif, atau dalam olah raga disebut sportif.
“Di lapangan tenis akan tergambar siapa kita. Bagi hakim, perilaku Anda semua di sini mencerminkan apakah Anda hakim yang adil atau tidak. Jangan dikira di lapangan tenis tidak berlaku kode etik danpedoman perilaku hakim. Kode etiktidak hanya berlaku di dalam persidangan. Di luar peradilan pun berlaku, termasuk di lapangan tenis,” ujarnya.
Peserta upacara tampak khusyuk menyimak amanat Ketua PTA NTB
Ketua PTA yang pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Syariah IAIN (UIN) Walisongo Semarang itu, mencontohkan wasit pertandingan yang harus bersikap adil. Jika bola masuk harus dibilang masuk, sebaliknya jika keluar harus dinyatakan keluar.
“Kemudian sebagai pemain, jika di ruang sidang kita biasa diprotes oleh para pihak yang kecewa dengan putusan kita. Di lapangan, kita diuji apakah ketika keputusan wasit berbeda dengan keinginan kita, kita akan protes juga terhadap wasit, atau tidak, akan marah-marah atau tidak,” tandasnya.
Latih tanding diikuti oleh tim dari PTA dan tim dari 4 Pengadilan Agama (PA) se-Pulau Lombok yang terbagi ke dalam 2 pool. Pool A terdiri dari PTA A, PA Giri Menang dan PA Mataram. Sedangkan Pool B terdiri dari PTA B, PA Selong dan PA Praya. Seluruh tim dalam tiap pool saling bertemu. Dua tim yang menjadi juara pool berhadapan di final untuk memperebutkan juara 1 dan 2, sedangkan dua tim runner up berhadapan untuk memperebutkan juara 3.
Tepat pukul 16.00 WITA seluruh pertandingan berakhir. Tim PTA PTA A berhasil meraih juara 1 setelah di final mengalahkan Tim PA Praya dengan skor 2-0. Dan Tim PA Giri Menang menempati posisi ketiga setelah mengalahkan Tim PA Selong dengan skor 2-1. (ahru)