PA Selong Sidangkan 44 Perkara Itsbat Nikah di Desa Sukaraja
Majelis Hakim yang diketuai Moh. Muhibuddin menyidangkan perkara itsbat nikah, Jumat (26/4/2019)
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong menyidangkan 44 perkara itsbat nikah di Kantor Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru, Jumat dan Senin (26 dan 29 April 2019).Sidang di luar gedung pengadilan yang populer disebut “sidang keliling” itu memeriksa keabsahan pernikahan para pasangan suami istri (pasutri) yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Majelis Hakim yang bersidang pada tanggal 26 April 2019 dipimpin oleh H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., SH., MH. sebagai ketua majelis, dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI., masing-masing sebagai hakim anggota.
Sedangkan yang bersidang pada tanggal 29 April 2019 adalah Majelis Hakim yang diketuai Dodi Yudistira, S.Ag., MH. dan beranggotakan H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., SH., MH. dan Apit Farid, SHI.
Dalam seremoni pembukaan kegiatan, Kepala Desa Sukaraja, Ahmad Zaenuri AW menyampaikan terima kasih kepada PA Selong yang berkenan membuka sidang di luar gedung pengadilan.
“Kami sangat berterima kasih karena warga kami sangat banyak yang pernikahannya tidak tercatat atau terdaftar di KUA,” ujarnya.
Majelis Hakim yang diketuai Dodi Yudistira menyidangkan perkara itsbat nikah, Senin (29/4/2019)
Di tempat yang sama, Ketua PA Selong, Drs. H. Gunawan, MH. menegaskan bahwa dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah maka pencatatan pernikahannya dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum lainnya dari pencatatan pernikahan, lanjut Ketua PA Selong, adalah ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikah ke PA.
“Kenapa pernikahan perlu dicatatkan? Sebab, pasutri yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah," jelas Ketua PA Selong. (ahru)