Arsip Berita

Hakim PA Selong Sampaikan Kuliah Shubuh Ramadhan di Masjid Al-Mujahidin

hamzanmuja2

Drs. H. Hamzanwadi, MH. sedang menyampaikan kuliah shubuh Ramadhan di masjid Al-Mujahidin Selong

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Lombok Timur diberi kesempatan untuk menjadi pembicara kuliah shubuh di Masjid Al-Mujahidin Selong. Pengadilan Agama (PA) Selong mendapat kesempatan pada Sabtu (11/5/2019), yang diwakili oleh Drs. H. Hamzanwadi, MH.

Hakim lulusan Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) itu mengelaborasi makna takwa yang pengertian umumnya adalah melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan semua larangan-Nya.

“Di antara yang diperintahkan Allah adalah taat kepada ulil amri, atau pemimpin, atau penyelenggara negara. Taat kepada penyelenggara berarti menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hamzanwadi mengatakan bahwa umat Islam Indonesia wajib menaati Kompilasi Hukum Islam yang diperintahkan penyebarluasannya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

“Kompilasi Hukum Islam itu hasil ijma atau kesepakatan para ulama Indonesia. Salah satu ulama yang ikut terlibat dalam penyusunannya adalah guru kita, TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamzanwadi menguraikan isi kandungan Kompilasi Hukum Islam. Antara lain mengenai pencatatan perkawinan, perceraian dan izin poligami.

“Dengan demikian, menikah di Kantor Urusan Agama, mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama bagi yang ingin bercerai, dan mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama bagi yang hendak menikah lagi adalah aktualisasi dari takwa,” imbuhnya.

hamzanmuja1

Suasana kuliah shubuh Ramadhan di Masjid Al-Mujahidin Selong

Ayah tiga anak yang pernah mengenyam pendidikan di SDN Kuang Berora itu menyayangkan banyaknya warga masyarakat Lombok Timur yang tidak melaksanakan perintah dalam Kompilasi Hukum Islam.

“Banyak sekali yang menikah di bawah tangan atau nikah sirri tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama. Banyak juga yang bercerai di luar pengadilan. Beberapa tahun kemudian mereka datang ke pengadilan dan mengatakan sudah bercerai secara agama, lalu minta disahkan perceraiannya. Padahal bercerai yang benar menurut ijma ulama Indonesia adalah di depan sidang pengadilan,” tandasnya. (ahru)