PA Selong Gelar Rapat Koordinasi Eksekusi
Suasana rapat koordinasi eksekusi di PA Selong, Rabu (10/7/2019)
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB tergolong pengadilan yang banyak menangani perkara kebendaan, seperti gugatan waris, gugatan harta bersama, gugatan pembatalan wakaf dan gugatan pembatalan hibah. Sebagai konsekuensinya, jumlah permohonan eksekusi yang diterima PA Selong juga banyak.
Dalam praktiknya, eksekusi tidak selalu mulus. Kadang para pihak yang kalah tidak terima sehingga berusaha melakukan perlawanan. Kalau tidak ada perlawanan pun bukan berarti eksekusi berjalan lancar. Masih saja terjadi tarik ulur atau perdebatan. Misalnya untuk menentukan bagian masing-masing. Sebab bunyi putusan pengadilan biasanya hanya bersifat umum tanpa menentukan pihak-pihak mendapatkan bagian yang mana.
Bertolak dari praktik selama ini, Ketua PA Selong, Drs. H. Gunawan, MH. mengambil inisiatif agar sebelum eksekusi dilangsungkan, terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi antara pihak PA Selong dengan para pelaksana di lapangan.
“Ini barus selesai rapat koordinasi untuk eksekusi perkara gugatan waris untuk obyek sengketa yang terletak di Desa Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Yang diundang adalah juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polisi Masyarakat (Polmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepala Desa,” ujar Ketua PA Selong kepada Tim PA Selong News, seusai memimpin rapat koordinasi di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2019).
Tujuan rapat koordinasi, sambungnya, adalah untuk menyamakan persepsi sesama pelaksana di lapangan, agar sama-sama mempunyai gambaran sehingga bisa mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau menurut informasi di bawah, akan muncul perlawanan dari pihak-pihak yang keberatan dieksekusi, kami akan melibatkan Kepolisian Resor Lombok Timur. Tapi, jika aman-aman saja, ya cukup dengan Polmas dan Babinsa," terangnya.
Dalam waktu dekat PA Selong akan melaksanakan eksekusi atas perkara gugatan waris Nomor 08/Pdt.G/2017/PA.Sel. yang diputus tanggal 29 November 2017. Terhadap perkara tersebut sempat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram yang terdaftar Nomor 15/Pdt.G/2018/PTA.MTR. dan diputus tanggal 22 Mei 2018 lalu diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor 629 K/AG/2018 dan diputus tanggal 12 Oktober 2018. (ahru)