Arsip Berita
PA Selong Tolak Gugatan Pembatalan Wakaf untuk Masjid
Suasana pembacaan putusan gugatan pembatalan wakaf di ruang sidang PA Selong, Kamis (26/9/2019)
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menjatuhkan putusan yang isinya menolak gugatan pembatalan wakaf, Kamis siang (26/9/2019). Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri ahli waris almarhum Wakif beserta kuasa hukumnya sebagai para penggugat, dan pengurus Masjid ALF sebagai para tergugat.
Dalam gugatannya, para penggugat mendalilkan bahwa almarhum Wakif semasa hidupnya pernah mewakafkan sebidang tanah seluas 0,410 hektar untuk Masjid ALF namun dalam wakaf itu terdapat kejanggalan-kejanggalan, misalnya tanah itu masih berstatus harta bersama (gono-gini) dengan istrinya, proses wakaf tidak sah dan wakaf itu telah ditarik kembali (dicabut).
Oleh karena Pengurus Masjid ALF tetap menduduki dan menguasai tanah tersebut, maka para penggugat mengajukan gugatan dengan tuntutan agar PA Selong menyatakan surat pernyataan wakaf tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta menghukum kepada para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat.
“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara gugatan pembatalan wakaf menjadi kewenangan Pengadilan Agama, dan oleh karena pihak-pihak beperkara dan obyek sengketa berada di Kabupaten Lombok Timur yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Selong, maka berdasarkan Pasal 142 R.Bg., perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama Selong,” ucap Ketua Majelis, Drs. H. Hamzanwadi, MH. saat mempertimbangkan kewenangan PA Selong.
Didampingi H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. sebagai Hakim-hakim anggota, Ketua Majelis mengatakan, berdasarkan alat bukti surat dan saksi di persidangan Majelis Hakim menemukan fakta bahwa tanah wakaf yang telah diberikan kepada pengurus Masjid ALF itu atas kehendak almarhum Wakif sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat walafiat.
Selain itu, lanjut Ketua Majelis, obyek yang diwakafkan adalah harta milik pribadi almarhum Wakif dan bukan harta bersama (gono gini) karena sebelum mewakafkan almarhum Wakif sudah bercerai dengan istrinya dan telah memberikan bagian dari harta bersama itu kepada mantan istrinya berupa tanah seluas 1 hektar.
Ditambahkannya lagi, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa proses wakaf dari almarhum Wakif ke pengurus Masjid ALF telah sesuai hukum. Juga, tidak ada bukti yang mendukung dalil gugatan para penggugat tentang telah dicabutnya wakaf yang dilakukan oleh almarhum Wakif kepada pengurus Masjid ALF.
Sidang pembacaan putusan gugatan pembatalan wakaf di ruang sidang PA Selong dihadiri kedua belah pihak
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim menyatakan wakaf tertanggal 12 April 2008 dari almarhum Wakif kepada pengurus Masjid ALF telah memenuhi rukun dan syarat sahnya wakaf serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, oleh karena itu harus dinyatakan sah,” ujar Hamzanwadi.
Lebih lanjut, Ketua Majelis menyatakan bahwa berhubung para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang tercantum dalam gugatan perkara Nomor 390/Pdt.G/2019/PA.Sel, maka gugatan tersebut harus ditolak.
“Mengadili: (1) Menolak gugatan para penggugat seluruhnya; (2) Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.746.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah),” kata Hamzanwadi yang pernah mengenyam pendidikan di Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Nahdlatul Wathan Pancor itu.
(flambu)