Arsip Berita
Bertepatan Hari Jadi MA Ke-74, Hakim PA Selong Sampaikan Pengajian Shubuh di Mushola Al-Iman Lombok Timur tentang Peradilan
Hakim PA Selong sedang menyampaikan pengajian shubuh di Mushola Al-Iman Selong Lombok Timur
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH. menyampaikan pengajian shubuh di Mushola Al-Iman Lingkungan Seruni Selong Lombok Timur, Senin (19/8/2019). Oleh karena hari itu bertepatan dengan Hari Jadi Mahkamah Agung (MA) Ke-74, Fahrurrozi mengupas tentang peradilan menurut ajaran Islam.
“Berhubung hari ini adalah Hari Jadi Mahkamah Agung Ke-74, kita akan mengaji bab peradilan atau al-qadha. Sering kali terdengar suara-suara di masyarakat yang mempersoalkan putusan pengadilan. Misalnya, kenapa kami kalah padahal tanah waris ini betul-betul bagian yang kami terima dari ayah kami, dan ayah kami mendapatkan dari kakek kami,” katanya.
Fahrurrozi memulai pembahasan dengan mengutip Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 188, yang melarang manusia memakan harta milik orang lain dengan jalan yang batil dan juga melarang membawa urusan harta itu kepada hakim dengan tujuan supaya dapat menguasainya dengan jalan berbuat dosa padahal dia telah mengetahui buruknya perbuatan itu.
“Al-Quran menggunakan redaksi tudluu bihaa ilaa al-hukkam, yang artinya menurunkan timba kepada hakim. Jadi, orang yang menggugat tanah waris, wakaf, hibah atau harta bersama, dia menyusun narasi yang tidak benar, menghalalkan segala cara dan rekayasa dengan mengajukan alat bukti berupa surat palsu, saksi palsu dan sumpah palsu, atau menyuap hakim dengan uang, diibaratkan dengan perbuatan menurunkan timba ke dalam sumur untuk memperoleh air. Timba yang turun tidak terlihat oleh orang lain. Penggugat menurunkan timba secara sembunyi-sembunyi dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah,” jelas Hakim asal Pati Jawa Tengah yang bertugas di Pulau Lombok sejak akhir Desember 2018 itu.
Orang yang mengajukan gugatan harta benda ke pengadilan, sambungnya, terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah orang yang mempunyai hak untuk menggugat karena belum menerima hak atau haknya diambil orang lain, sedangkan golongan kedua adalah orang yang sengaja berniat untuk mengambil harta orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal orang itu mengetahui posisinya salah dan mengetahui cara yang ditempuhnya juga salah.
“Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia dan kalian mengajukan sengketa kepadaku untuk kuputuskan, bisa jadi sebagian dari kalian lebih lihai dalam berargumentasi daripada orang lain, padahal aku menghukumi sesuai dengan apa yang aku dengar (di muka sidang), barangsiapa yang karena kelihaian argumentasinya itu, lalu aku tetapkan baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak orang lain, hendaklah dia tidak mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka,” ujarnya.
Di hadits yang lain, tambahnya, Rasulullah menegaskan bahwa hakim diperintahkan untuk menghukumi berdasarkan apa yang tampak (zhahir) saja, karena urusan yang tersembunyi bukan urusan hakim, melainkan urusan Allah. Hakim tentu tidak mengetahui hal-hal yang ghaib atau batin.
“Yang tahu kebenaran senyatanya adalah para pihak yang beperkara. Merekalah yang tahu siapa yang berhak atas tanah itu. Maka, ketika sengketa tanah itu diajukan ke pengadilan, hakim memeriksa sebatas apa yang terungkap di persidangan berdasarkan bukti-bukti. Apa yang terjadi di luar persidangan, misalnya ada permufakatan jahat atau tipu daya, itu bukan urusan hakim. Tapi ingatlah, sabda Nabi, kalau ada orang yang menggugat hak milik orang secara batil, tidak sah, tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak sejalan dengan tuntunan agama, lalu dia menang karena kelihaian argumentasinya, jangan ketawa bahagia dulu, jangan dia mengambil tanah yang dimenangkannya itu, karena itu sesungguhnya adalah sepotong api neraka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahrurrozi membacakan beberapa hadits yang melarang suap atau sogok, baik yang memberi maupun yang menerima. Juga hadits yang menyatakan kesaksian palsu sebagai dosa besar.
“La’ana Allahu al-Rasyi wa al-Murtasyi, Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap. Untuk mendapatkan putusan yang berkeadilan, hendaklah semua pihak membantu hakim. Jangan goda, rayu dan pengaruhi hakim dengan suap, biarkan hakim memutus secara bebas dan merdeka sesuai kebenaran yang diyakininya,” tandasnya.
Pengajian shubuh di Mushola Al-Iman Lingkungan Seruni Selong Lombok Timur merupakan pengajian rutin setiap tanggal ganjil yang diikuti warga setempat. Durasinya sekitar 30 menit. Tema yang dibahas setiap dua hari selalu bergantian antara hablumminallah (hubungan dengan Allah) dan hablumminannas (hubungan dengan sesama manusia). (samyad)