Arsip Berita

Periksa 13 Perkara Kebendaan, Sidang PA Selong Berakhir Pukul 20.35 WITA

sidangmalam1

Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan waris di PA Selong Kamis (29/8/2019)

Lombok Timur ǀ pa-selong.go.id

Sidang Pengadilan Agama (PA) Selong Kamis (29/8/2019) memeriksa 43 perkara. Dari jumlah itu, 13 perkara di antaranya mengenai kebendaan, yaitu gugatan waris 7 perkara, gugatan harta bersama 3 perkara dan gugatan pembatalan wakaf 2 perkara. Perkara lainnya tentang perceraian, itsbat nikah dan dispensasi kawin.

Seperti biasa, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah istirahat siang untuk makan dan shalat, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. hanya menskors sidang sebanyak dua kali saja. Selama 10 menit untuk shalat Ashar dan selama 15 menit untuk shalat Maghrib dan makan malam. Kendatipun telah berusaha mengoptimalkan waktu, Ketua Majelis baru menutup sidang pukul 20.35 WITA.

“Yang membuat sidang hari ini lama karena banyak agenda pembuktian. Yang namanya pembuktian, apalagi dalam perkara kebendaan memang lama,” kata Panitera PA Selong, Mesnawi, SH. saat ditemui Tim PA Selong News, seusai sidang.

Lantaran sidang berlangsung hingga malam, Mesnawi yang juga seorang mediator, belum meninggalkan kantor sampai sidang selesai. Ia mengatakan akan pulang jika sidang berakhir. Khawatirnya ada perkara yang harus dimediasi.

Dalam pantauan Tim PA Selong News, setelah shalat Maghrib ruang tunggu sidang masih dipenuhi banyak pihak beperkara. Mereka setia menunggu panggilan masuk ruang sidang.

sidangmalam2

Ruang tunggu PA Selong masih ramai biarpun sudah malam

Mesnawi menambahkan, sidang-sidang PA Selong jarang yang selesai sebelum shalat Dhuhur. Hal itu karena banyaknya perkara kebendaan yang diterima PA Selong.

“Berdasarkan Laporan Tahunan PA Selong 2018, seluruh perkara yang diterima PA Selong mencapai 2008 perkara. Khusus perkara kebendaan ada 70 gugatan waris, 26 harta bersama, 5 gugatan pembatalan hibah, 1 gugatan pembatalan wakaf dan 1 gugatan ekonomi syariah. (flambu)