Arsip Berita

Mahasiswa PKL dari IAIH NW Pancor Jadi Penerjemah dalam Sidang PA Selong

penerjemah 

Mahasiswa berperan menerjemahkan pertanyaan Majelis Hakim dan menerjemahkan keterangan saksi

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Nahdlatul Wathan (NW) Pancor Lombok Timur melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama (PA) Selong, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2019, dalam dua gelombang.

Selama berada di PA Selong, mahasiswa telah, sedang dan akan melaksanakan beberapa kegiatan. Antara lain menerima materi terkait tugas dan kewenangan PA Selong dan mengikuti persidangan.

Selain menyaksikan jalannya persidangan, mahasiswa juga diperbantukan untuk menjadi penerjemah bahasa Sasak. Maklum, hakim-hakim PA Selong tidak semua berasal dari Pulau Lombok dan tidak banyak yang mengetahui bahasa Sasak, sementara pihak-pihak beperkara banyak yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau hanya mampu berkomunikasi dengan bahasa daerah.

penerjemah2

Dua mahasiswa duduk di belakang Majelis Hakim untuk menerjemahkan keterangan pihak beperkara dan saksi 

“Terutama perkara-perkara waris yang pihaknya banyak dan kebanyakan sudah usia-usia lanjut. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Selama ini kami mengandalkan panitera pengganti untuk menerjemahkan. Tentu tidak begitu lancar karena saat yang sama panitera pengganti juga mencatat jalannya sidang. Dengan adanya mahasiswa, kami menjadi terbantu, karena kata per kata langsung bisa diterjemahkan,” kata Hakim PA Selong yang ditunjuk sebagai Dosen Pamong, H. Fahrurrozi, SHI., MH., seusai sidang, Kamis (3/10/2019).

(samyad)