Arsip Berita

Wakil Ketua PA Selong Sampaikan Pengajian di Masjid Al-Mujahidin

almujahidin2

Wakil Ketua PA Selong menyampaikan pengajian di Masjid Al-Mujahidin Selong

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Untuk meningkatkan iman dan takwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah, Bupati Lombok Timur, Drs. HM. Sukiman Azmy, MM. menggelar pengajian rutin bulanan setiap hari Jumat di Masjid Al-Mujahidin Selong. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong, Drs. Muh. Mukrim, MH. diminta menjadi pembicara pada pengajian kali ini, Jumat pagi (4/10/2019).

Wakil Ketua PA Selong yang merupakan putra Daerah Lombok Timur itu di awal pengajian mengajak para ASN untuk meningkatkan rasa syukur kepada Allah.

“Kita wajib bersyukur, karena kita ini menjadi manusia-manusia pilihan. Tidak semua warga negara mendapat kesempatan menjadi ASN. Berapa banyak orang ingin menjadi ASN, tetapi hanya beberapa orang yang diterima. Dan di antara beberapa orang itu adalah kita,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua PA Selong menjelaskan bahwa ASN patut bersyukur karena mendapat penghasilan rutin bulanan. Lebih dari itu, ASN juga mendapat tambahan gaji ke-13, bahkan gaji ke-14. Karena itu, sudah sepantasnya ASN bersyukur atas kenikmatan yang diperolehnya.

“Allah berfirman, Lain Syakartum La azidannakum. Artinya, jika kalian bersyukur atas kenikmatan yang kalian peroleh maka Aku (Allah) akan menambah (kenikmatan itu). Nikmat itu akan ditambah kalau kita bersyukur. Maka, bersyukurlah!” tegasnya.

Di bagian lain dari paparannya, Hakim lulusan Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Nahdlatul Wathan (NW) Pancor itu menguraikan tugas pokok peradilan agama.

“Perkara yang banyak ditangani PA Selong, antara lain adalah perceraian, dispensasi kawin, dan itsbat nikah. Di Lombok Timur banyak sekali perceraian. Kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah istri. Istri lebih banyak ingin bercerai daripada suami. Jumlah istri yang mengajukan cerai mencapai di atas seribu tiap tahun, sedangkan jumlah suami yang mengajukan cerai hanya separohnya,” terangnya.

Alasan perceraian yang mendominasi, sambung Wakil Ketua PA Selong, adalah ketidakpuasan salah satu pihak terhadap pasangannya, komunikasi yang tidak baik, tidak terpenuhinya pelayanan hubungan biologis, masalah ekonomi, gangguan pihak ketiga dan pengaruh media sosial.

Sementara itu, terhadap perkara dispensasi kawin, Wakil Ketua PA Selong mengatakan bahwa lembaganya banyak menerima perkara dispensasi kawin, dan banyak yang diputus dengan putusan yang isinya menolak atau tidak mengabulkan permohonannya, karena pengadilan memikirkan masa depan anak-anak.

“Banyak anak-anak usia belasan tahun yang seharusnya duduk di bangku sekolah malah mengajukan permohonan dispensasi kawin. Tentu kami tidak kabulkan, mengingat usia mereka yang masih labil, hanya menuruti emosi saja. Perkawinan tidak cukup bermodalkan cinta, tetapi harus disertai kesiapan yang matang lahir batin. Demi masa depan mereka, demi masa depan Lombok, kami arahkan mereka tetap menuntut ilmu di bangku sekolah,” tandasnya.

almujahidin1

Wakil Ketua PA Selong menyampaikan pengajian di depan ASN di lingkungan Pemda Lombok Timur

Selain perceraian dan dispensasi kawin, perkara yang banyak diterima PA Selong adalah itsbat nikah atau pengesahan perkawinan. Begitu banyaknya, sampai PA Selong menyelenggarakan sidang keliling atau sidang di luar gedung.

“Tahun 2019 ini PA Selong menyidangkan perkara itsbat nikah di kecamatan-kecamatan jumlahnya sekitar 350 perkara. Kebanyakan mereka dari kalangan kurang mampu,” imbuhnya.

Mantan Ketua PA Tual Maluku itu mengharapkan dukungan dari Bupati Lombok Timur untuk menyukseskan kegiatan sidang keliling itsbat nikah di masa-masa yang akan datang. Sebab di Lombok Timur banyak sekali perkawinan tidak tercatat atau terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya banyak pasangan suami istri yang menemui kendala akibat tidak mempunyai akta nikah sebagai bukti sah perkawinan. (samyad)