Arsip Berita

Banyak Gugatan Waris, Sidang di PA Selong Hingga Sore

waris sore

Suasana sidang gugatan waris di PA Selong, Kamis (21/11/2019)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Jam dinding di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menunjuk angka 5 lewat 50 menit, ketika Ketua Majelis, Drs. H. Hamzanwadi, MH. mengetuk palu pertanda sidang pada hari Kamis (21/11/2019) selesai dan ditutup. Hari itu jumlah perkara yang disidangkan berjumlah 32 perkara, 6 di antaranya perkara gugatan waris.

"Jarang sekali sidang di PA Selong berakhir siang. Kebanyakan sore, bahkan kadang-kadang malam, melewati jam pulang kantor. Maklum, di sini banyak perkara gugatan waris. Pemeriksaannya memang lama," ujar Panitera Muda Hukum, Kasim, SH. saat dihubungi Tim PA Selong News, di ruang kerjanya.

waris sore ni

Suasana sidang gugatan waris di PA Selong, Kamis (21/11/2019)

Kasim menjelaskan, dalam tahun 2019 PA Selong telah menerima 56 perkara gugatan waris. Terakhir perkara yang diterima adalah perkara Nomor 1476/Pdt.G/2019/PA.Sel pada tanggal 29 November 2019.

"Jumlah perkara gugatan waris yang diterima PA Selong dari tahun ke tahun di kisaran antara 50 dan 100. Tahun 2012 berjumlah 80 perkara, tahun 2013 berjumlah 86 perkara, tahun 2014 berjumlah 94 perkara, tahun 2015 berjumlah 80 perkara, tahun 2016 berjumlah 69 perkara, tahun 2017 berjumlah 57 perkara, tahun 2018 berjumlah 70 perkara dan tahun 2019 sampai sekarang berjumlah 56 perkara," ujar alumni Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) Mataram itu.

waris sore nih

Suasana sidang gugatan waris di PA Selong, Kamis (21/11/2019)

Setelah sidang selesai, sambungnya, para hakim dan panitera/panitera pengganti yang bersidang tidak langsung pulang, karena harus meng-input data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). (samyad)