Panitera PA Selong Jadi Mediator, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Kaget
Ketua PA Selong dan jajarannya di Command Center PA Selong
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Dra. Nur Djannah Syaf, SH., MH. tampak kaget begitu mendengar informasi yang menyebutkan bahwa Panitera Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Mesnawi, SH. menjadi mediator.
Hal itu terjadi saat Direktur melakukan percakapan jarak jauh dengan Ketua PA Selong, Drs. H. Gunawan, MH., Kamis (5/12/2019). Direktur berada di Command Center Badilag Jakarta, sedangkan Ketua PA Selong dan jajarannya berada di Command Center PA Selong.
Awalnya Direktur meminta dikenalkan siapa saja yang duduk mendampingi Ketua PA Selong. Setelah dikenalkan nama Abubakar, SH. sebagai Hakim dan Lalu Ruslan, SH. sebagai Pelaksana Sekretaris, Direktur tidak mendengar nama panitera disebutkan.
“Mana Pak Paniteranya?” tanya Direktur.
“Lagi mediasi,” jawab Ketua PA Selong.
“Koq Panitera mediasi?” tanya Direktur lagi.
“Iya, ada sertifikat mediatornya,” terang Ketua PA Selong.
Suasana percakapan jarak jauh antara Direktur Administrasi Peradilan Agama dengan Ketua PA Selong
Direktur layak kaget, karena pada umumnya yang bertindak sebagai mediator di pengadilan adalah hakim, atau mediator dari luar pengadilan. Namun, di PA Selong ternyata panitera pun menjadi mediator. Bahkan, Panitera PA Selong telah memediasi ratusan perkara sejak tahun 2015.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, keterlibatan Panitera PA Selong menjadi mediator itu bermula dari penunjukan PA Selong sebagai pengadilan percontohan (pilot court) tahun 2014-2015 mengenai penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 24/KMA/SK/II/2015 tanggal 18 Februari 2015.
“Saat itu ada 18 pengadilan se-Indonesia yang ditunjuk, 9 dari pengadilan agama dan 9 dari pengadilan negeri. Tiap pengadilan diminta mengirim 4 orang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator, yaitu ketua, hakim paling senior, hakim paling yunior dan panitera,” kata Mesnawi saat dimintai keterangan oleh Tim PA Selong News..
Sertifikat Mediator atas nama Mesnawi, SH.
Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator di Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, tanggal 18-23 Mei 2015 dan dinyatakan lulus, sejak saat itu Mesnawi sering melakukan mediasi. Dapat dipastikan, mayoritas perkara yang dimediasi di PA Selong sejak tahun 2015, dialah yang bertindak sebagai mediatornya.
“Di sini perkaranya banyak. Di atas dua ribuan per tahun. Dari jumlah itu, perkara kebendaan seperti warisan, harta bersama dan hibah, mencapai ratusan. Para hakim fokus dengan sidang dan membuat putusan, sehingga saya sering ditunjuk menjadi mediator,” ujar pria kelahiran Sumenep Madura itu.
Jumlah perkara yang dimediasi tahun 2016 berjumlah 281 perkara, tahun 2017 berjumlah 266 perkara dan tahun 2018 berjumlah 265 perkara.
Untuk menyaksikan percakapan jarak jauh antara Direktur Administrasi Peradilan Agama dengan Ketua PA Selong dapat di-klik di sini. (ahru)