Banyak Perkara Kewarisan di PA Selong, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Tercengang
Ketua PA Selong dan jajarannya di Command Center PA Selong
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Dra. Nur Djannah Syaf, SH., MH. tampak tercengang begitu mendengar informasi yang menyebutkan banyaknya perkara kewarisan di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B.
Hal itu terjadi saat Direktur melakukan percakapan jarak jauh dengan Ketua PA Selong, Drs. H. Gunawan, MH., Kamis (5/12/2019). Direktur berada di Command Center Badilag Jakarta, sedangkan Ketua PA Selong dan jajarannya berada di Command Center PA Selong.
Dalam percakapan selama kurang lebih 12 menit, Direktur menanyakan banyak hal terkait kondisi PA Selong. Di antaranya mengenai jumlah perkara yang diterima pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu.
“Perkara yang masuk di PA Selong sampai bulan November berapa?” tanya Direktur.
“Jumlah perkara yang diterima sampai saat ini ada 1988 perkara,” jawab Ketua PA Selong.
“Perkara kewarisan berapa?” tanya Direktur.
“(Kewarisan) 56 perkara,” jelas Ketua PA Selong.
“Wihh, banyak ya. Berat-berat?” tanya Direktur lagi.
“Ya berat,” kata Ketua PA Selong mengiyakan.
Suasana percakapan jarak jauh Direktur Administrasi Peradilan Agama dengan Ketua PA Selong
Sebagaimana telah diberitakan beberapa waktu lalu, dalam tahun 2019 PA Selong telah menerima 56 perkara kewarisan (gugatan waris). Terakhir perkara yang diterima adalah perkara Nomor 1476/Pdt.G/2019/PA.Sel pada tanggal 29 November 2019.
"Jumlah perkara gugatan waris yang diterima PA Selong dari tahun ke tahun di kisaran antara 50 dan 100. Tahun 2012 berjumlah 80 perkara, tahun 2013 berjumlah 86 perkara, tahun 2014 berjumlah 94 perkara, tahun 2015 berjumlah 80 perkara, tahun 2016 berjumlah 69 perkara, tahun 2017 berjumlah 57 perkara, tahun 2018 berjumlah 70 perkara dan tahun 2019 sampai sekarang berjumlah 56 perkara," kata Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH.
Yang khas dari perkara kewarisan di PA Selong, imbuh Kasim, kebanyakan pewarisnya sudah lama meninggal dunia (ada yang meninggal dunia sebelum Indonesia merdeka), jumlah pihak beperkaranya banyak (ada yang mencapai ratusan orang) dan obyek sengketanya sudah dijual atau digadaikan.
Untuk menyaksikan percakapan jarak jauh antara Direktur Administrasi Peradilan Agama dengan Ketua PA Selong dapat di-klik di sini. (flambu)