Melalui Telekonferensi, Ketua PA Selong Jelaskan Eksekusi kepada Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
Ketua PA Selong dan jajarannya di Command Center PA Selong
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Dra. Nur Djannah Syaf, SH., MH. melakukan telekonferensi (percakapan jarak jauh melalui media) dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong, Drs. H. Gunawan, MH., Kamis (5/12/2019). Direktur berada di Command Center Badilag Jakarta, sedangkan Ketua PA Selong dan jajarannya berada di Command Center PA Selong.
Dalam percakapan selama kurang lebih 12 menit, Direktur menanyakan banyak hal terkait kondisi PA Selong. Di antaranya mengenai eksekusi yang dilaksanakan pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu.
Ketua PA Selong menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya selalu melaksanakan eksekusi jika ada permohonan. Untuk tahun 2019, sudah 5 eksekusi yang dilaksanakan, sisanya masih 4. Yang 2 tinggal dilaksanakan, yang 1 sudah rapat koordinasi dan yang 1 baru akan disampaikan aanmaning (peringatan) lusa.
Suasana telekonferensi Direktur Administrasi Peradilan Agama dengan Ketua PA Selong
Sementara itu, lanjutnya, untuk tahun 2018 ada 4 permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan. 1 karena ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan 3 karena pemohon eksekusi belum mampu membayar biaya keamanan.
“Apakah (PA Selong) menunda eksekusi kalau ada PK?” tanya Direktur.
Dijawab oleh Ketua PA Selong, bahwa selama ini PA Selong memilih untuk menunda eksekusi apabila ada permohonan PK. Sebab, pernah kejadian ada perkara yang dieksekusi pada saat ada permohonan PK. Begitu putusan PK turun, ternyata amarnya berbeda atau bertolak belakang dari putusan kasasi. Sehingga barang yang sudah dikuasai oleh salah satu pihak harus dikembalikan.
PA Selong melaksanakan eksekusi beberapa waktu lalu
PA Selong termasuk pengadilan yang banyak menerima permohonan eksekusi. Seperti ditulis Majalah Peradilan Agama Edisi 15 (Juni 2019), pada tahun 2011 PA Selong menerima 26 permohonan eksekusi, tahun 2012 menerima 22, tahun 2013 menerima 34, tahun 2014 menerima 18, tahun 2015 menerima 15, tahun 2016 menerima 14, tahun 2017 menerima 10 dan tahun 2018 menerima 9.
Untuk menyaksikan telekonferensi antara Direktur Administrasi Peradilan Agama dengan Ketua PA Selong dapat di-klik di sini. (flambu)