Arsip Berita
Majelis Hakim PA Selong Periksa Sawah di Lereng Gunung Rinjani
Pemeriksaan setempat di Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong melakukan pemeriksaan setempat (descente) atau datang melihat langsung obyek sengketa di lereng Gunung Rinjani, Selasa (10/12/2019). Obyek sengketa itu berupa sawah seluas 76 are (7.600 meter persegi) yang terletak di Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur.
Pemeriksaan dihadiri oleh pihak-pihak dalam perkara gugatan waris Nomor Perkara 945/Pdt.G/2019/PA.Sel, yang terdiri dari 7 (tujuh) orang penggugat dengan didampingi kuasa hukum, 5 (lima) orang tergugat dengan didampingi kuasa hukum dan 11 (sebelas) orang turut tergugat.
Di samping itu, mahasiswa Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Nahdlatul Wathan (NW) Lombok Timur yang sedang melaksanakan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) di PA Selong juga hadir untuk menyaksikan pemeriksaan.
Menurut Hakim Anggota, H. Fahrurrozi, SHI., MH., majelis hakim yang memeriksa perkara-perkara kebendaan diharuskan mengadakan pemeriksaan setempat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001.
“Maksud dari pemeriksaan setempat adalah untuk memastikan obyek sengketa itu ada dan benar. Jangan sampai nanti sidang sudah memakan waktu lama, menghabiskan banyak energi, tenaga dan uang lalu dijatuhkan putusan, tetapi saat dieksekusi ternyata barang yang disengketakan itu tidak ada atau tidak sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan,” katanya kepada Tim PA Selong News.
Pemeriksaan setempat di Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur
Karena itu, lanjutnya, pada pemeriksaan setempat Majelis Hakim mengecek kondisi obyek sengketa, seperti letak, luas dan batas-batasnya.
“Jika terjadi perbedaan antara identitas obyek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan setempat, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 34/K/AG/1997 tanggal 27 Juli 1998, gugatan disebut obscuur libel(tidak jelas), sehingga tidak memenuhi syarat formil gugatan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan setempat, ditemukan bahwa obyek sengketa berupa sawah ternyata sesuai dengan yang tercantum dalam gugatan, baik mengenai letak, luas dan batas-batasnya. (samyad)