Jumat Terakhir Tahun 2019, Dua Majelis Hakim PA Selong Periksa Tanah Sengketa
Pemeriksaan obyek sengketa oleh Majelis B PA Selong di Desa Jurit
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Hari Jumat (27/12/2019) merupakan hari Jumat terakhir di tahun 2019. Pada hari itu, dua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B melakukan pemeriksaan setempat (descente) atau datang melihat langsung obyek yang dipersengketakan.
Majelis B yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH. memeriksa 6 (enam) obyek sengketa dalam perkara kewarisan Nomor 919/Pdt.G/2019/PA.Sel, berupa tanah pekarangan seluas 0,090 hektar, tanah kebun seluas 0,80 hektar, tanah kebun seluas 0,66 hektar, tanah pekarangan seluas 665 hektar, tanah sawah seluas 0,385 hektar dan tanah kebun seluas 0,745 hektar, yang terletak di Desa Jurit dan Desa Lendang Nangka Kecamatan Pringgasela.
Sedangkan Majelis C-2 yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. memeriksa 2 (dua) obyek sengketa dalam perkara kewarisan Nomor 1386/Pdt.G/2019/PA.Sel, berupa tanah sawah seluas 11.109 meter dan tanah sawah seluas 5.031 meter, yang keduanya terletak di Desa Wakan Kecamatan Jerowaru.
Pemeriksaan obyek sengketa oleh Majelis C-2 PA Selong di Desa Wakan
Menurut salah seorang Hakim Anggota Majelis B, H. Fahrurrozi, SHI., MH., pada asasnya persidangan pengadilan dilakukan di gedung pengadilan. Namun, jika yang diperiksa berwujud barang tidak bergerak seperti tanah, tentu tidak mungkin membawa tanah itu ke gedung pengadilan, melainkan harus memindahkan pemeriksaan ke lokasi tanah itu berada.
"Dengan melakukan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa, sehingga terjawab pertanyaan-pertanyaan, seperti apakah obyek sengketa itu ada, jika ada apakah benar kondisinya seperti yang tercantum dalam surat gugatan mengenai letak, luas dan batas-batasnya. Apabila kondisi di lapangan berbeda dengan keterangan dalam surat gugatan maka menyebabkan gugatannya obscuur libel (tidak jelas) dan dapat diputus tidak dapat diterima (NO)," jelas Hakim asal Pati Jawa Tengah itu. (flambu)