Arsip Berita

Hari Kerja Pertama Tahun 2020, PA Selong Terima Pendaftaran 24 Perkara dan Sidangkan 31 Perkara

kerja kerja2

Sidang gugatan waris di PA Selong, Kamis (2/1/2020)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Kerja, kerja, kerja. Itu ungkapan yang tepat menggambarkan aktivitas pada hari-hari kerja di Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B. Tak heran, baru masuk kerja pertama tahun 2020, Kamis (2/1) PA Selong langsung menerima pendaftaran 24 perkara dan menyidangkan 31 perkara.

“Walaupun banyak libur di akhir tahun 2019, semangat kerja tidak boleh mengendur. Hari ini, hari pertama masuk kantor di tahun 2020, PA Selong menerima pendaftaran 24 perkara baru, terdiri dari 20 perkara gugatan dan 4 permohonan,” kata Panitera PA Selong, Mesnawi, SH. kepada Tim PA Selong News, Kamis (2/1/2020).

kerja pertama

Data di SIPP PA Selong

Di hari kerja pertama, lanjutnya, PA Selong juga menyidangkan 31 perkara. Majelis Hakim yang bersidang terdiri dari Drs. H. Hamzanwadi, MH. sebagai Ketua Majelis, dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sidang hari itu baru selesai pukul 18.00 WITA. Kendatipun menurut jadwal yang ditetapkan, waktu pulang kantor adalah pukul 16.30 WITA, namun persidangan tidak dibatasi sampai waktu pulang kantor. Dalam praktiknya, para hakim, panitera/panitera pengganti dan pegawai yang terlibat dalam persidangan sering kali pulang melebihi waktu pulang kantor. Sebab, seusai sidang mereka masih harus meng-input data ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

kerja kerja1

Sidang gugatan waris di PA Selong, Kamis (2/1/2020)

“Sidang akan berakhir sampai berakhirnya seluruh pemeriksaan perkara. Bisa melebihi waktu pulang kantor. Petang atau malam hari,” jelas Panitera PA Selong. 

Dari 31 perkara yang disidangkan di hari pertama tahun 2020, ada perkara gugatan waris, gugatan harta bersama, gugatan pembatalan wakaf dan gugatan perceraian. (flambu)