Arsip Berita

Jumat Pertama Tahun 2020 , Majelis Hakim PA Selong Lakukan Pemeriksaan Setempat

ps otak kokok2

Majelis Hakim PA Selong melakukan pemeriksaan setempat, Jumat (3/1/2020)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Hari Jumat (3/1/2020) merupakan hari Jumat pertama di tahun 2020. Pada hari itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang diketuai Drs. Muh. Mukrim, MH. melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara kewarisan Nomor 990/Pdt.G/2019/PA.Sel.

Obyek sengketa yang diperiksa itu berupa tanah kebun dan sawah seluas 7.475 meter persegi di Dusun Otak Kokok dan Subak Galih, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Pemeriksaan dihadiri oleh para pihak beperkara yang didampingi kuasa hukumnya dan disaksikan perangkat desa setempat.

Tanah kebun dan sawah tersebut digugat oleh 22 (dua puluh dua) orang, sedangkan pihak yang digugat berjumlah 5 (lima) orang sebagai tergugat dan 7 (tujuh) orang sebagai turut tergugat.

ps otak kokok1

Majelis Hakim PA Selong melakukan pemeriksaan setempat, Jumat (3/1/2020)

“Jumat yang lalu kami turun ke sawah untuk memeriksa obyek sengketa di Kecamatan Pringgasela. Kali ini kembali turun memeriksa obyek sengketa di Kecamatan Montong Gading. Banyaknya perkara kebendaan di PA Selong membuat Majelis Hakim sering turun melakukan pemeriksaan setempat,” kata Drs. Muh. Mukrim, MH. kepada Tim PA Selong News.

Mantan Ketua PA Tual itu menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan amanat dari Pasal 180 R.Bg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. (flambu)