Selama Tahun 2019, PA Selong Terima 2.079 Perkara
Suasana di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Selong
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Selama tahun 2019 Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menerima pendaftaran sebanyak 2.079 perkara. Jumlah itu tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang selalu di atas angka 2.000-an.
“Pada tahun 2015 PA Selong menerima sebanyak 2.089 perkara, tahun 2016 sebanyak 2.018 perkara, tahun 2017 sebanyak 2.126 perkara, tahun 2018 sebanyak 2.008 perkara dan tahun 2019 sebanyak 2.079,” kata Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. kepada Tim PA Selong News di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2020).
Dijelaskannya, perkara yang paling banyak diterima PA Selong tahun 2019 adalah perceraian, yaitu 1.466 perkara, disusul itsbat nikah (pengesahan perkawinan) yang mencapai 450 perkara, gugatan waris 61 perkara, dispensasi kawin sebanyak 37 perkara, gugatan harta bersama 22 perkara, penetapan ahli waris 11 perkara, permohonan izin poligami 7 perkara, perwalian 6 perkara, wali adhol 5 perkara, asal usul anak 5 perkara, ekonomi syariah 3 perkara, gugatan pembatalan wakaf 2 perkara, gugatan maskawin 1 perkara dan 3 perkara lainnya.
Pegawai PA Selong sedang melayani pencari keadilan
“Dari semua perkara yang diterima PA Selong, perceraian menempati urutan teratas sebagai perkara terbanyak, jumlahnya 1.466 perkara. Perceraian yang diajukan pihak istri (cerai gugat) berjumlah 1.202 perkara, sedangkan perceraian yang diajukan pihak suami (cerai talak) berjumlah 264 perkara,” urainya.
Selain menerima 2.079 perkara di tahun 2019, sambung Kasim, PA Selong juga menerima limpahan dari tahun sebelumnya sebanyak 354 perkara. Jadi, selama tahun 2019, PA Selong memeriksa 2.430 perkara. (samyad)