Arsip Berita

Terima 61 Gugatan Waris, Inilah Jumlah Perkara Banding, Kasasi, PK dan Eksekusi di PA Selong Tahun 2019

perkara20192

Suasana di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Selong 

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B selama tahun 2019 mencapai 2.079 perkara. Dari jumlah itu, 61 di antaranya adalah perkara gugatan waris.

Menurut keterangan Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH., perkara gugatan waris menyumbangkan banyak perkara banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan eksekusi di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu.

“Selama tahun 2019, PA Selong menerima 20 perkara banding, 11 perkara kasasi, 1 perkara peninjauan kembali dan 11 perkara eksekusi,” katanya kepada Tim PA Selong News di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2020).

perkara2019

Pegawai PA Selong sedang melayani pencari keadilan

Jumlah itu, sambung Kasim, tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2018, PA Selong menerima 16 perkara banding, 11 perkara kasasi, 2 perkara peninjauan kembali dan 11 perkara eksekusi. (samyad)