Arsip Berita
PA Selong Putuskan 1.246 Perkara Perceraian Selama Tahun 2019
Suasana di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PA Selong
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B selama tahun 2019 telah menjatuhkan putusan sebanyak 2.077 perkara. Dari jumlah itu, perkara perceraian menempati urutan teratas sebagai perkara yang banyak diputus, yaitu 1.246 perkara.
Menurut keterangan Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH., selama tahun 2019 pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu menerima 2.079 perkara. Di luar itu, PA Selong juga mendapatkan limpahan perkara tahun sebelumnya sebanyak 354 perkara.
”Di tahun 2019, selain menerima 2.079 perkara, PA Selong juga menerima limpahan dari tahun sebelumnya sebanyak 354 perkara. Jadi, selama tahun 2019, PA Selong memeriksa 2.430 perkara,” katanya kepada Tim PA Selong News di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2020).
Dari 2.430 perkara itu, sambungnya, ada yang sudah putus dan ada yang belum putus sehingga dilanjutkan pemeriksaannya pada tahun 2020. Perkara yang putus dalam tahun 2019 berjumlah 2.077 perkara dan menyisakan 353 perkara.
Di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, para pihak mendaftarkan perkara dan mengambil sisa panjar biaya perkara, salinan putusan, akta cerai dan lain sebagainya
Lebih lanjut, Kasim menjelaskan bahwa perkara perceraian yang diterima PA Selong dalam tahun 2019 adalah 1.466 perkara. Dari jumlah itu dan ditambah limpahan tahun 2018, PA Selong telah menjatuhkan putusan dalam perkara perceraian sebanyak 1.246 perkara. Perkara perceraian yang belum putus di tahun 2019 akan diperiksa pada tahun 2020.
”Alasan perceraian jika diurutkan berdasarkan jumlah banyaknya, maka alasan perceraian yang paling banyak di Lombok Timur adalah karena perselisihan dan pertengkaran (777 perkara), setelah itu karena salah satu pihak pergi meninggalkan pasangannya (366 perkara), KDRT (44 perkara), faktor ekonomi (38 perkara) dan seterusnya,” paparnya.