Arsip Berita

Gelar Rakor Tahun 2020, PA Selong Programkan Sidang Itsbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Secara Cuma-cuma

itsbat20204

Ketua PA Selong (tengah) memimpin Rapat Koordinasi, Jumat (10/1/2020)

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2020, Jumat (10/1/2020). Rakor yang diikuti pimpinan dan segenap pegawai PA Selong itu membahas pelaksanaan kegiatan (program kerja) selama satu tahun ke depan berdasarkan rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2020.

Salah satu program kerja dimaksud adalah sidang itsbat nikah di luar gedung pengadilan secara prodeo (cuma-cuma). Program kerja itu melanjutkan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya.

Sebagaimana dilaporkan oleh Panitera Muda Permohonan PA Selong, Aidi Rosihan, SH., selama tahun 2019, telah terlaksana kegiatan sidang itsbat nikah di luar gedung pengadilan sebanyak 13 kali.

itsbat20202

Para pegawai PA Selong tampak serius mengikuti rapat koordinasi

“Selama 13 kali sidang itsbat nikah di luar gedung pengadilan, kita telah menyidangkan 350 perkara di 8 desa pada 6 kecamatan,” jelasnya.

Aidi menambahkan, untuk tahun 2020 PA Selong akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemerintah desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Lombok Timur mengenai rencana kegiatan itsbat nikah.

Diharapkan, pada tahun 2020 akan lebih banyak lagi warga masyarakat yang menikmati program itsbat nikah secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya. Karena itu, jika ada banyak warga masyarakat yang belum tercatat perkawinannya atau dulu nikah sirri dan kondisinya kurang mampu, khususnya yang tinggal jauh dari PA Selong seperti di lereng Gunung Rinjani dan di gili (pulau kecil), dimohon menghubungi Kepaniteraan PA Selong.

itsbat2020

Ketua dan Wakil Ketua PA Selong (duduk) berfoto bersama para pegawai seusai rapat koordinasi

Sidang di luar gedung pengadilan dan pembebasan biaya perkara bagi warga yang kurang mampu merupakan program nasional yang dibiayai oleh anggaran Negara melalui DIPA PA Selong. Tujuannya untuk mendekatkan keadilan bagi warga yang kurang mampu dan tinggal jauh dari gedung pengadilan. Sehingga untuk mendapatkan keadilan, mereka tidak perlu menghabiskan banyak uang, tenaga dan waktu. (samyad)