Arsip Berita
PA Selong Sidangkan Itsbat Nikah 45 Pasutri Warga Montong Betok
Majelis Hakim PA Selong sedang memeriksa seorang saksi dalam sidang itsbat nikah
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Untuk kedua kalinya di tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di luar gedung pengadilan. Kali ini, Selasa (25/2/2020), sidang dilangsungkan di aula Kantor KecamatanMontong Gading Kabupaten Lombok Timur yang diikuti 45 pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Montong Betok.
Sidang dipimpin oleh Abubakar, SH. sebagai Ketua Majelis dan didampingi H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Berdasarkan pemeriksaan sidang, 43 perkara dikabulkan, 2 perkara gugur karena pihak pemohon tidak hadir dan 1 perkara dicabut.
Sesuai bunyi amar penetapan yang dibacakan Ketua Majelis, terhadap perkara yang dikabulkan maka pemohon diperintahkan untuk mencatatkan/mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Mereka yang perkaranya dikabulkan akan mendapat salinan penetapan pengadilan untuk dibawa ke KUA, untuk dilaporkan bahwa pernikahannya sudah disahkan. Maka, pihak KUA kemudian akan menerbitkan akta nikah,” kata Panitera PA Selong, Mesnawi, SH., di sela-sela kegiatan itsbat nikah.
Soal proses penerbitan akta nikah, sambung Mesnawi, itu sepenuhnya kewenangan KUA. Tugas Pengadilan Agama hanya sebatas menyelenggarakan sidang itsbat nikah. Jadi, jangan tanyakan akta nikah kepada PA Selong.
Ditambahkannya, negara memang menyediakan anggaran untuk keperluan sidang di luar gedung pengadilan. Seperti anggaran untuk perjalanan para petugas sidang dari kantor ke lokasi dan anggaran untuk membayarkan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu (prodeo). Walakin, tidak ada anggaran untuk penerbitan akta nikah.
Para peserta sidang itsbat nikah sebanyak 45 pasutri warga Montong Betok
“Jadi, kalau ada yang bertanya, apakah dalam sidang itsbat nikah akan mendapat akta nikah gratis. Maka, kami jawab bahwa dalam mata anggaran sidang keliling dan prodeo tidak ada komponen untuk menyediakan akta nikah, karena penerbitan akta nikah itu bukan tupoksi Pengadilan Agama, tetapi tugas dan kewenangan KUA. Sekali lagi, tugas kami dari PA Selong hanya menyelenggarakan sidang itsbat nikah,” tegas Panitera PA Selong.
Sidang itsbat nikah kali ini dikoordinasi oleh Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Nusa Tenggara Barat. Kegiatan serupa akan diselenggarakan di kecamatan-kecamatan lain se-Kabupaten Lombok Timur. (samyad)