Arsip Berita
Di Depan Komunitas Perempuan Lombok Timur, Ketua PA Selong Jelaskan Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua PA Selong tampil sebagai pembicara dalam acara Dialog Komunitas Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Drs. H. Gunawan, MH. tampil sebagai pembicara tunggal dalam acara Dialog Komunitas Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, yang bertempat di aula pertemuan Kantor Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Minggu (8/3/2020).
Pada kesempatan itu, Ketua PA Selong menjelaskan perlindungan perempuan dan anak sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan, seperti pembatasan usia perkawinan serendah-rendahnya 19 tahun dan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama.
“Negara mengatur pembatasan usia perkawinan supaya anak-anak yang memasuki rumah tangga benar-benar siap lahir batin, secara fisik dan mental. Biar anak-anak menyelesaikan pendidikan sekurang-kurangnya bangku Sekolah Lanjut Tingkat Atas. Kalau anak baru lulus SD atau SMP menikah, mereka masih terlalu kecil. Rahim anak seusia itu belum siap untuk hamil. Perkawinan usia dini menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting,” terangnya.
Kaum perempuan memadati aula pertemuan Kantor Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji
Di samping itu, lanjut Ketua PA Selong, anak-anak yang masih kecil belum stabil emosinya dan belum matang berpikirnya sehingga kurang mampu menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga. Banyak anak-anak yang bercerai di pengadilan akibat belum siapnya memasuki kehidupan rumah tangga.
Terkait dengan pencatatan perkawinan, Ketua PA Selong menegaskan bahwa pasangan suami istri yang perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama maka perkawinannya itu tidak diakui oleh Negara.
“Kalau perkawinan tidak tercatat maka tidak akan mendapat akta nikah. Pasangan suami istri yang tidak punya akta nikah akan menemui banyak kesulitan, karena akta nikah digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, paspor dan surat-surat penting lainnya. Akta kelahiran akan diminta saat anak-anak masuk sekolah, saat mendaftar pekerjaan seperti PNS, TNI dan POLRI,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa tanpa akta nikah seorang istri akan sulit memperjuangkan hak-haknya, seperti harta bersama dan kewarisan.
Foto bersama seusai acara
“Jadi, Undang-Undang Perkawinan lahir untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Karena itu, saya berpesan agar jangan menikah di usia dini. Catatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama,” pungkas orang nomor wahid di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi seluruh Kabupaten Lombok Timur itu. (flambu)