PA Selong Lakukan Eksekusi Putusan Waris yang Amarnya Memberikan Bagian kepada Anak Angkat
Suasana eksekusi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Selasa (10/3/2020)
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB melakukan eksekusi putusan waris di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Selasa (10/3/2020). Upaya paksa itu ditempuh setelah Termohon Eksekusi tidak mau melaksanakan secara sukarela Putusan PA Selong Nomor 355/Pdt.G/2003/PA.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr di tingkat banding dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/AG/2009 di tingkat peninjauan kembali.
Dijelaskan dalam duduk perkara bahwa Pewaris selama hidupnya pernah menikah sebanyak 4 (empat) kali dan tidak dikaruniai anak sama sekali. Namun, salah satu istrinya membawa anak. Anak itu sejatinya adalah anak tiri Pewaris yang diasuh oleh Pewaris sejak kecil. Oleh karena harta warisan Pewaris dikuasai oleh anak tirinya, maka anak keturunan dari saudara-saudara Pewaris menggugatnya.
Dalam putusan tingkat banding, Majelis Hakim PTA Mataram menguatkan putusan PA Selong dengan perbaikan pertimbangan mengenai kedudukan anak angkat. Disebutkan bahwa anak angkat berhak mendapat bagian dari harta warisan melalui wasiat wajibah sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
“Menimbang, bahwa … ternyata Pembanding ketika masih kecil berusia 10 bulan di bawah asuhan Pewaris tatkala menikah dengan ibu Pembanding setelah suami ibu Pembanding meninggal dunia, di samping itu para saksi Pembanding dan Terbanding mengakui dan membenarkan pernyataan di atas, demikian pula kelaziman masyarakat setempat atas laqab dan panggilan tersebut terhadap Pembanding dalam kesehariannya dan sampai dengan meninggal dunia Pewaris tetap dalam perawatan Pembanding, maka Hakim Tinggi Banding berpendapat menetapkan Pembanding sebagai anak angkat Pewaris yang mewarisi harta warisan Pewaris dengan mendapatkan wasiat wajibah sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam,” demikian pertimbangan hukum Putusan PTA Mataram yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Suasana eksekusi di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Selasa (10/3/2020)
Eksekusi dipimpin oleh Mesnawi, SH. sebagai Ketua Tim Eksekusi yang juga Panitera PA Selong. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Syafi’i, SHI. dengan didampingi Marzuki, SH. sebagai anggota Tim Eksekusi.
Tim Eksekusi berhasil menjalankan tugas dengan baik tanpa aral yang melintang. Hal itu, kata Syafi'i, berkat koordinasi yang intensif antar lembaga terkait, seperti Kepala Desa yang mewilayahi obyek sengketa, Juru Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polisi Masyarakat (Polmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepolisian Resor Lombok Timur.
“Yang dieksekusi ada 7 (tujuh) obyek, yaitu tanah sawah seluas 0,297 hektar, tanah kebun seluas 0,12 hektar, tanah kebun seluas 0,25, tanah sawah seluas 0,50 hektar, tanah kebun seluas 0,200 hektar, tanah ladang seluas 0,700 hektar dan tanah kebun seluas 1,040 hektar,” ujar pria lulusan Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor itu.
Ditambahkan Syafi'i, dari obyek-obyek sengketa itu ada yang telah berubah fungsi, seperti dari tanahsawah menjadi tambak, dan juga telah berpindah tangan atau dijual kepada pihak ketiga. Obyek-obyek sengketa itu dibagi kepada istri Pewaris yang masih hidup, anak keturunan saudara-saudara Pewaris dan anak tiri/anak angkat Pewaris. (flambu)