Hamzanwadi Ikuti Diklat Ekosyar
Gambar: Drs. H. Hamzanwadi, MH - hakim PA Selong (gambar di tengah)
sedang mengikuti proses diklat di megamendung
Lombok Timur | www.pa-selong.go.id
Mahmakah Agung tidak henti-hentinya menggenjot berbagai kegiatan terkait tekhnis peradilan bagi seluruh hakim, baik secara online dan ataupun secara langsung tatap muka. Terlebih pada kondisi pandemi covid 19 ini, Mahkamah Agung melalui badan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan hukum dan peradilan begitu getol menggelar kegiatan seminar secara online (Webinar) dengan melibatkan seluruh tenaga teknis peradilan di empat lingkungan peradilan di bawahnya.
Terkait kewenangan Peradilan Agama di bidang sengketa ekonomi syariah, beberapa Diklat terus digelar. Kali ini Pendidikan dan Pelatihan yang digelar adalah dengan tema “Pelatihan Teknis Fungsional Akad Syariah bagi Hakim Lingkunga Peradilan Agama Seluruh Indonesia”. Sebanyak 34 Hakim se-Indonesia di lingkungan Peradilan Agama dipanggil untuk mengikuti diklat ini. Bertempat di Pusat Pendidikan dan Latihan Balitbang Diklat Kumdil MARI-Megamendung, Bogor.
Drs. H. Hamzanwadi, MH. Hakim Pengadilan Agama Selong, terpilih menjadi salah seorang hakim diantara 34 hakim yang mengikuti kegiatan tersebut, “Alhamdulillah, saya bisa terpilih menjadi peserta kegiatan ini, terlebih kegiatan ini merupakan kegiatan diklat terkait dengan sengketa ekosyar, yang merupakan sengketa perdata yang terus menjamur diajukan di Pengadilan Agama seIndonesia ”, terang Hamzanwadi, kepada Juru Reportase Website PA Selong, melalui sambungan telepon.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan lanjutan dari kegiatan webinar yang dilangsungkan selama beberapa hari yang dilangsungkan sepekan sebelum kegiatan di Bogor kali ini, “Sebelumnya sudah saya ikuti kegiatan webinar yakni 2 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2020 yakni diberikan materi secara online dan diskusi online”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Hakim yang piawai menangani perkara perdata kebendaan ini menuturkan bahwa kegiatan ini sangat berkualitas dan berbobot, sampai-sampai narasumber pada kegiatan ini salah satunya disampaikan oleh Hakim Agung MARI.
Layaknya kegiatan lain yang dilangsungkan pada masa new normal, kegiatan diklat ini pun diterapkan begitu ketat aturan protocol kesehatan masa pandemic covid 19 guna mengoptimalkan terjaganya kesehatan para peserta diklat yang hadir, yang rencananya keigatan akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, pungkas hamzanwadi. (pa/tsbit)
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL