Sidang Perdana, Wakil Ketua PA Selong Periksa 10 Perkara Gugatan Waris
Suasana sidang pemeriksaan perkara gugatan waris di ruang sidang PA Selong, Senin (24/8/2020)
Lombok Timur | www.pa-selong.go.id
Senin (24/8/2020) menjadi hari sidang pertama bagi Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B yang baru, Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., MA. setelah dilantik lima hari yang lalu. Dalam sidang perdana itu, Wakil Ketua PA Selong yang bertindak sebagai Ketua Majelis memeriksa 10 perkara gugatan waris.
Sebagai pendatang baru di PA Selong, Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., MA. mengaku tidak kaget dengan banyaknya perkara gugatan waris di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Lombok Timur itu.
“Bukan PA Selong namanya jika tidak menyidangkan banyak perkara gugatan waris. Berkat perkara gugatan waris, nama PA Selong cukup dikenal di kalangan warga peradilan. Jadi, sebelum gabung di sini, saya sudah tahu citra PA Selong sebagai pengadilan waris,” kata mantan Ketua PA Taliwang itu, saat ditemui Tim PA Selong News seusai menutup sidang pukul 15.55 WITA.
Selain 10 gugatan waris, sidang hari itu juga memeriksa 2 harta bersama, 1 perlawanan eksekusi dan 16 perceraian.
Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., MA. ditunjuk Ketua PA Selong, Ahmad Rifa’i, S.Ag., MHI., memimpin Majelis Hakim yang ditinggalkan Wakil Ketua pendahulunya, Drs. Muh. Mukrim, MH., dan beranggotakan Abubakar, SH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH.
Di tempat terpisah, Tim PA Selong News mendapatkan keterangan dari Panitera Muda Hukum PA Selong, Kasim, SH. mengenai jumlah perkara gugatan waris yang diterima PA Selong dari tahun ke tahun.
“Pada tahun 2012 berjumlah 80 perkara, tahun 2013 berjumlah 86 perkara, tahun 2014 berjumlah 94 perkara, tahun 2015 berjumlah 80 perkara, tahun 2016 berjumlah 69 perkara, tahun 2017 berjumlah 57 perkara, tahun 2018 berjumlah 70 perkara dan tahun 2019 berjumlah 61 perkara,” terangnya. (ahru)