Perkara Waris Mendominasi Keseharian di Pengadilan Agama Selong
Gambar: Mediaror sedang memediasi para pihak dalam perkara waris
Lombok Timur | www.pa-selong.go.id
Selasa (25/8/2020) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Selong Kelas I B Ketua Pengadilan Agama Selong Ahmad Rifa'i S.Ag., MHI. beranggotakan Abubakar, S.H. dan Apit Farid S.H.I., memeriksa 11 perkara yang akan disidangkannya diantaranya adalah 3 perkara waris.
Bertahun-tahun, Pengadilan Agama Selong selalu diidentikan dengan pengadilan agama dengan perkara kebendaan yang melimpah. Sampai saat ini pun kondisi seperti masih terus berlangsung.
Ahmad Rifa'i S.Ag., MHI. Selaku Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong yang sebelumnya pernah beberapa tahun menjadi Hakim di PA Selong mengaku sudah terbiasa dengan perkara - perkara yang diterima di Pengadilan Agama Selong Kelas I B
“Istimewanya perkara-perkara gugatan waris yang ada di PA Selong ini, para pihaknya sampai puluhan” ujarnya, saat ditemui Tim PA Selong News. Menurutnya karena banyaknya pihak yang terlibat dalam perkara gugatan waris ini, mediasipun memakai mushala PA Selong.
Seperti biasanya di ruang Pengadilan Agama Selong tetap ramai dikunjungi dari pendaftaran di PTSP sampai dengan persidangan, (Dd).