Arsip Berita
Hakim PA Selong: Wajib Hukumnya Punya Akta Nikah
Drs. H. Hamzanwadi, MH. menyampaikan pidato di hadapan peserta itsbat nikah di tepi Pantai Labuan Pandan
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Drs. H. Hamzanwadi, MH. mengatakan bahwa wajib hukumnya mempunyai akta nikah. Hal itu disampaikan di hadapan peserta itsbat nikah di tepi Pantai Labuan Pandan Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur, Jumat (28/8/2020).
Menurut alumnus Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor itu, akta nikah merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab, akta nikah menunjukkan adanya suatu keluarga, dan keluarga itu bagian dari negara. Jika tidak ada keluarga maka tidak ada negara. Karena itu, adanya keluarga harus dapat dibuktikan dengan akta nikah sehingga tercatat.
“Kalau keberadaan bapak ibu sebagai keluarga belum tercatat, nanti perlindungan hukumnya atau kepentingan-kepentingan menyangkut hajat hidup karena tidak tercatat, bisa tidak terpenuhi. Contoh ada bantuan BLT (bantuan langsung tunai). Kalau tidak tercatat sebagai warga Labuan Pandan, Bapak Ibu tidak akan mendapatkannya, walaupun nyatanya penduduk di sini,” katanya.
Dijelaskan Hamzanwadi, tanpa akta nikah anak-anak akan menemui kesulitan untuk masuk sekolah. Karena syarat masuk sekolah harus ada akta kelahiran dan akta kelahiran baru akan diterbitkan manakala ada akta nikah.
Drs. H. Hamzanwadi, MH. menyampaikan pidato di hadapan peserta itsbat nikah di tepi Pantai Labuan Pandan
“Di antara kewajiban orang tua adalah memberikan pendidikan kepada anaknya. Bila tidak bisa mendidik anak sendiri maka anak itu dimasukkan ke sekolah. Tetapi untuk masuk sekolah dipersyaratkan adanya akta kelahiran. Dan akta kelahiran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada akta nikah,” ujarnya.
Bagi pasangan suami istri yang akan menunaikan ibadah haji, sambungnya, juga dipersyaratkan adanya akta nikah. Tanpa akta nikah tidak dapat melaksanakan Rukun Islam kelima itu.
“Jika sesuatu yang diwajibkan tidak bisa dilakukan gara-gara akta nikah maka mengupayakan adanya akta nikah hukumnya menjadi wajib. Jika untuk menempuh pendidikan bagi anak-anak dan pergi menunaikan ibadah haji tidak akan terwujud tanpa terlebih dulu mewujudkan sarana atau alatnya (akta nikah) maka mengupayakan adanya akta nikah hukumnya menjadi wajib. Kaidah fiqh menyebutkan, lil wasail hukm al-Maqashid, hukum mengadakan sarana suatu perbuatan sama dengan hukum perbuatannya,” terangnya.
Hakim yang pernah bertugas di PA Majene dan PA Sidenreng Rappang itu lalu mengingatkan masyarakat agar menghentikan praktik perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.
“Jangan dengarkan orang yang mengatakan bahwa menikah itu yang penting sah menurut agama. Itu pemikiran zaman dahulu kala, tidak sesuai lagi untuk zaman sekarang. Jadi, siapapun yang bilang bahwa nikah itu yang penting sah menurut agama tanpa dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, jangan didengarkan, karena punya akta nikah hukumnya wajib,” tegas murid TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid itu.
Rombongan PA Selong dan aparatur Desa Labuhan Pandan berfoto dengan latar belakang laut
Hamzanwadi menambahkan bahwa ucapan yang penting nikah sah menurut agama itu menyesatkan. Yang menderita nanti pasangan yang menikah bawah tangan itu. Mereka tidak bisa menyekolahkan anak, tidak bisa berangkat haji. Sementara orang yang mengatakan nikah yang penting sah menurut agama, tidak ikut menanggung penderitaan dan kesulitan yang nanti datang pada pasangan itu.
“Apa yang saya sampaikan ini bukan pendapat pribadi saya, tetapi berasal dari ajaran agama yang disarikan dari Al-Quran dan Hadits,” tandasnya.
Di bagian akhir dari pidatonya, Putra Daerah Lombok Timur itu mengulangi pesannya agar mengakhiri praktik pernikahan di bawah tangan yang marak terjadi di Lombok. Jika ingin menikah atau menikahkan anak maka catatkan dan daftarkan di Kantor Urusan Agama. (fahr)