Arsip Berita
Pimpinan Pengadilan Agama Selong Kelas I B
Mengikuti Webinar Nasional Penguatan Ekonomi Syariah
PA | Selong News
Berdasarkan surat undangan dari Direktorat Jenderal Badan peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Surat 2971/DJA/HM.00/8/2020 tentang Seminar Nasional Ekonomi Syariah Secara Virtual (Webinar) dengan tema Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia, maka Ketua PA Selong Kelas I B Ahmad Rifa'i, S.Ag., M.H.I. dan Wakil Ketua Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A. didampingi oleh Tim IT PA Selong Muzayyin Al Hadidi, S.Kom. rabu (26/08/2020) tepatnya pukul 09.00 – 13.00 WIB mengikuti webinar tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari ruang Media Center PA Selong.
Seminar ini menghadirkan para pembicara yaitu Wakil Presiden RI/Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2020, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., S.H., M.Ag. dan dari Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Setiawan Budi Utomo.
Seminar nasional ini cukup menarik perhatian dan minat dari masyarakat. Selain diikuti 412 Pengadilan Agama dan 29 Pengadilan Tinggi Agama, Perbankan Syariah, Praktisi Hukum & Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN/ IAIN di seluruh Indonesia.
Partisipan yang mengikuti seminar ini terbilang sangat banyak. Setidaknya sebanyak 1701 orang baik melalui Zoom maupun yang menyaksikan melalui kanal live streaming youtube.
Sebagai pembicara pembuka Wakil Presiden RI menyampaikan beberapa hal penting terkait perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penguatan kelembagaan dan kewenangan ekonomi syariah, menjadi kunci pemecah persoalan ekonomi syariah. Sebab, menurut dia, pesatnya perkembangan ekonomi syariah saat itu akan turut diikuti sejumlah masalah.
"Oleh sebab itu, penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah perlu dilakukan," kata dia dalam pidato pembuka Webinar Nasional bertajuk “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia”, Rabu (26/8/2020).
Peningkatan kewenangan, lanjut Ma'ruf Amin, dikendalikan Mahkamah Agung melalui Peradilan Agamanya. Oleh sebab itu, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan keberadaannya harus diperkuat lagi.
"Penambahan penguatan kewenangan ini untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi yang dimaksudkan agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak," jelas Ma'ruf.
Dengan kepastian hukum, Ma'ruf meyakini, pelaku ekonomi syariah dapat meningkatkan kepercayaannya. Termasuk para pelaku bisnis syariah yang mampu mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia.
"Serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," dia menandasi.
Selain itu, menurut Ma'ruf, peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam menangani perkara ekonomi syariah juga perlu disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.
"Hal-hal terkait hukum materiil, berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah juga perlu terus disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya," kata Ma'ruf Amin.
Dilanjutkan dengan Pembicara utama yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI tentang kebijakan Mahkamah Agung dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan iklim kemudahan berusaha, termasuk di bidang ekonomi syariah.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dirjen Badilag sebagai Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan kegiatan seminar ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Ditjen Badan Peradilan Agama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Maksud kegiatan webinar adalah untuk meningkatkan kapasitas para hakim Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah. Lebih dari itu kegiatan webinar juga bisa menyamakan persepsi atas penerapan hukum ekonomi syariah, meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia.
Dan tujuan utamanya adalah memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah serta mensosialisasikan serta memetakan prospek penerapan hukum kepailitan syariah di Indonesia. (Dd).