Arsip Berita
MAHASISWA ANTUSIAS IKUTI PEMAPARAN WAKIL KETUA
Lombok Timur | www.pa-selong.go.id
Pengadilan Agama bukan merupakan tempat bercerai saja. Itulah salah satu pesan Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., MA. Ketika dengan enerjiknya menyampaikan pemaparannya kepada mahasiswa Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor.
Pemaparan tersebut disampaikan Wk. Ketua PA Selong ketika mengisi penyampaian materi kepada 16 mahasiswa PKL di Pengadilan Agama Selong pada Selasa (08/09) di Ruang Sidang dua PA Selong.
Lebih lanjut Wk. Ketua PA Selong menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama dalam menerima, memeriksa dan mengadili perkara sekarang sudah luas cakupannya, bahkan sampai kepada sengketa ekonomi syariah “selain penyelesaian perkara sengketa perkawinan, dalam Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006, diatur bahwa Pengadilan Agama berwenangan memeriksa sengketa ekonomi syariah”, tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Bu Wakil (sapaan akrabnya) meyampaikan pesannya kepada para mahasiswa untuk paham betul akan kewenangan pengadilan agama, sehingga mahasiswa sebagai agen perubahan social bisa menjelaskan kepada masyarakat manakala ditanya terkait sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan agama.
Selain dari Wakil Ketua Pengadilan Agama, mahasiswa pun mendapatkan materi dari Sekretaris PA Selong, Agus Hadi Suryono SH pada hari Rabu (09/09) yang menyampaikan arahan terkait dengan tugas pokok dan fungsi bagian kesekretariatan di PA Selong.
Dari pengamatan PA Selong News, mahasiswa begitu antusias mengikuti berbagai sesi kegiatan di awal awal PKL ini, termasuk menyerap berbagai materi dan arahan dari beberapa pemateri, yang direncanakan akan disampaikan selama satu jam di pagi hari, sampai kegiatan PKL berakhir. (pa/tsbit)
IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL