PA Selong Lakukan Eksekusi Sawah di Desa Montong Betok
Eksekutor PA Selong, Marzuki, SH. membacakan penetapan eksekusi
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB melakukan eksekusi sawah di Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, Rabu (9/8/2020). Eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Selong, Mesnawi, SH. sebagai ketua tim eksekusi. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah Marzuki, SH. didampingi Syafi’i, SHI. dan Sadaruddin, SH., masing-masing sebagai anggota eksekutor merangkap jadi saksi.
“Eksekusi kali ini berjalan lancar. Tidak melibatkan aparat keamanan yang banyak, karena aman-aman saja. Tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi,” kata Ketua Tim Eksekusi, Mesnawi, SH., kepada Tim PA Selong News, seusai eksekusi.
Selain para pihak beperkara dan kuasanya, hadir juga di lokasi antara lain perangkat desa dan kepala dusun, anggota kepolisian, bintara pembina desa (babinsa) dan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur.
Segera setelah eksekusi dibuka oleh ketua tim, juru ukur melakukan pengukuran terhadap obyek eksekusi. Terdapat selisih luas antara yang tertera dalam surat gugatan dan hasil pengukuran. Menurut surat gugatan luas obyek 30 are, sedangkan hasil pengukuran 29,52 are.
“Eksekusi ini merupakan akhir dari perjalanan panjang perkara gugatan waris yang diputus PA Selong dalam perkara Nomor 1052/Pdt.G/2014/PA.Sel tanggal 20 Mei 2015. Majelis Hakimnya diketuai Ahmad Rifa’i, S.Ag., MHI. dan beranggotakan Dra. Naily Zubaidah, SH. dan Drs. Mutamakin, SH. Amar putusannya memenangkan Inaq Cat sebagai penggugat melawan kedua saudarinya. Putusan itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 69/Pdt.G/2015/PTA.Mtr tanggal 11 September 2015 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Ag/2016 tanggal 17 Maret 2016,” terang Mesnawi.
Suasana di lokasi obyek eksekusi
Ditambahkannya, walaupun Inaq Cat menang sampai kasasi namun ia tidak dapat menikmati kemenangannya karena saat hendak dieksekusi, ada pihak ketiga yang mengajukan perkara perlawanan sehingga eksekusi ditangguhkan.
“Dalam putusan PA Selong Nomor 1071/Pdt.G/2016/PA.Sel tanggal 19 Januari 2017 dinyatakan bahwa perlawanan eksekusi tidak tepat dan tidak beralasan, lalu diajukan upaya hukum banding, kasasi sampai peninjauan kembali. Putusan PTA Mataram Nomor 30/Pdt.G/2017/PTA.Mtr, putusan kasasi Nomor 9 K/Ag/2018 tanggal 30 Januari 2018 dan putusan peninjauan kembali Nomor 47 PK/Ag/2019 tanggal 24 Juli 2019, semuanya menguatkan putusan PA Selong. Setelah sempat tertunda, sekarang baru dapat dieksekusi,” paparnya.
Putusan Pengadilan, sambungnya, menetapkan tanah seluas 29,52 are itu menjadi hak Inaq Cat dan kedua saudarinya dengan porsi bagian yang sama atau masing-masing mendapatkan sepertiga. Akan tetapi Inaq Cat dan salah satu saudarinya mengambil bagian yang seluas 19,52 untuk dibagi berdua. Sedangkan saudari yang menguasai obyek sengketa direlakan mendapat bagian seluas 10 are.
“Obyek yang menjadi warisan awalnya ada 4 (empat), yaitu tanah pekarangan seluas 1,5 are, tanah sawah seluas 33,5 are, tanah kebun seluas 12 are dan tanah sawah seluas 29,52 are. Tetapi tiga tanah yang lain sudah dieksekusi. Tinggal yang seluas 29,52 are,” pungkas Mesnawi. (ahru)