Arsip Berita
Pemeriksaan Saksi Sidang Teleconference Dengan
Pengadilan Agama Selong Kelas I B
PA Selong | News
Kamis, 10 September 2020. Pengadilan Agama Selong memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Waingapu dalam perkara Penetapan Isbat Nikah Nomor Perkara : 9/Pdt.P/2020/PA.WGP.
Hakim dari Pengadilan Agama Waingapu Burhanudin Manilet, S.Ag. Sebagai Ketua Majelis, dan Anugrah Hajrianto, S.H.I. dan Muhammad Abrori Setyanugraha, S.H.I. Sebagai Hakim Anggota dan Mochamad Reza,S.H. Sebagai Panitera Pengganti, melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Waingapu beserta pihak dan diikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Selong melalui teleconference. Saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut tetap dihadirkan di Pengadilan Agama Selong Kelas I B.
Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Selong menyiapkan ruangan Media Center untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan siap seperti perangkat audio, webcam, Monitor untuk mendukung jalannya persidangan.
Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi ke persidangan dimana saksi berada di Lombok Timur dan persidangan diadakan di Waingapu. Pemeriksaan Saksi melalu teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. “Semua kendala tersebut bukan sebuah alasan untuk mengabaikan hak pencari keadilan dalam pemeriksaan dan putusan. Sidang Teleconference merupakan sebuah solusi penyelesaian” ujar M. Yusuf, S.H.I, M.H.I. Panitera Pengganti Pengadilan Agama Selong yang juga menjadi pengawas yang mendampingi para saksi pada pemeriksaan perkara tersebut. (Dd).