Arsip Berita

Dua Guru Besar Hukum Unram Berikan Keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Agama Selong

ahli unram2

Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, SH., SU. memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang PA Selong

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Senin (5/10/2020). Mereka adalah Prof. Dr. H. Amiruddin, SH., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, SH., SU.

Keterangan ahli itu diajukan oleh kuasa hukum pelawan dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2020/PA.Sel tentang perlawanan eksekusi atas putusan PA Selong Nomor 355/Pdt.G/2003/PA.Sel dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr tentang gugatan waris.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag, M.A. dan beranggotakan Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH., dua ahli hukum itu memberikan keterangan seputar pertanyaan, “Apakah penetapan ketua pengadilan yang menyatakan putusan non executable (tidak dapat dieksekusi) dapat dicabut dan dikeluarkan penetapan baru yang memerintahkan eksekusi?”

Sebelum memberikan keterangan, dua professor itu disumpah menurut agamanya untuk mengemukakan pendapat sesuai keahlian yang dimilikinya.

ahli unram1

Prof. Dr. H. Amiruddin, SH., M.Hum. memberikan keterangan sebagai ahli di muka sidang PA Selong

Keterangan ahli sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) R.Bg. yang menyebutkan, jika pengadilan berpendapat bahwa persoalannya dapat diungkapkan dengan keterangan ahli maka atas permohonan pihak beperkara dapat diangkat ahli.

Walaupun keterangan ahli diakui sebagai alat bukti, namun Ayat (5) dari pasal tersebut menegaskan bahwa pengadilan sekali-kali tidak terikat untuk mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh ahli bila keyakinannya bertentangan dengan pendapat itu. (ahru)